BagusNews.Co – Sudah tiga hari masa kampanye berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku belum menerima jadwal kampanye dari para peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam. Ia mengatakan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, KPU Kabupaten Serang hingga kini belum menerima jadwal atau pemberitahuan agenda kampanye dari para peserta pemilu.
“Pemberitahuan mereka (peserta pemilu) ke kami sampai saat ini belum ada. Jadwal belum masuk dari mereka termasuk untuk Pilpres,” ujarnya kepada BagusNews.Co pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menurut Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, secara aturan seharusnya para peserta pemilu menyampaikan pemberitahuan agenda pertemuan terbatas atau pertemuan umum.
Meski begitu, ia mengatakan, untuk pertemuan terbatas tetap bisa dilakukan oleh peserta pemilu karena memang sudah mulai tahapan kampanye.
“Kecuali rapat akbar, itu memang harus ditembuskan, bukan hanya kepada kami, tapi juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan kepolisian,” tuturnya.
Terkait lokasi kampanye, lanjut Maryam, KPU Kabupaten Serang telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 682 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Titik-titik kampanye kemarin kita sudah mengeluarkan SK bahwa ada beberapa titik kampanye untuk rapat umum total ada 24 tempat,” ungkapnya.
Diketahui bahwa ke-24 titik kampanye tersebut di antaranya, yaitu Lapangan Pantai Paku, Anyar; Lapangan Cibodas, Kp. Serut Cibodas RT. 018 RW 005, Bandung; Lapangan Dukuh Pinang, Kp. Dukuh pinang RT 01 RW 01 Ds. Sidamukti, Baros; Lapangan Binuang, Kp. Binuang Masigit RT. 009 RW. 003 Desa Binuang Kec. Binuang.
Kemudian di Lapangan PSN Margagiri, Jl. Akses Desa Margagiri, Bojonegara; Alun-alun Cikande, Jl. Raya Situterate, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten; Lapangan Baru Batu Kurung, Jl Ahmad Suryadi Sudirja Panyabrangan, Kec. Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Selanjutnya, di Lapangan Cinangka, Jl. Raya Palka No.56, Cinangka, Kec. Cinangka, Kabupaten Serang, Banten; Lapangan Bola Desa Ranjeng, Kp. Ciruas Kecil RT 04 RW 02 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas; Lapangan Bola Ciawet, Curug Kuda Desa Majasari Kec.Jawilan; Lahan persiapan gedung puskesmas Kibin, Kibin, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Lalu di Lapangan Kecamatan Kopo, Jl. Raya Kopo – Maja Km. 01 Kec. Kopo; Alun-Alun Kecamatan Kragilan, Jl. Picon Undar-andir Kecamatan Kragilan; Alun alun Kramatwatu, Pegadingan, Kec. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten; Lapangan bola Kp. Bangkir, Kp. Bangkir 12/03 Ds. Pegandikan Kec.Lebak wangi; Alun – alun Mancak, Jl. Raya Anyer – Mancak, Mancak, Kec. Mancak, Kabupaten Serang, Banten; Alun-Alun Kecamatan Pabuaran, Kadubeureum, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten;
Seterusnya, di Alun alun Rancini Kecamatan Padarincang; Bendung Lama Pamarayan, Kp Pamarayan RT 02/01 Desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan; Lapangan Umbul, Jl. Ciruas-Petir Sukamenak; Lapangan Pelindo II, Jl. Ki. M. Idris Sumuranja Kp Baru RT/RW 017/007 Pulo Ampel.
Kemudian di Lapangan Jongjing, Jl. Sultan Agung Tirtayasa Kec.Tirtayasa Rt.007/003; Alun-alun Tunjung Teja, Kp. Tunjung Dukuh Rt/Rw 10/02 Desa Tunjung Teja; dan Lapangan Begog Raya, Jl. Raya Kramatwatu-Waringin Kurung No. Sukadalem Kecamatan Waringinkurung. (Red/Dwi)







