Home / Daerah / Politik

Rabu, 13 November 2024 - 21:05 WIB

APBD 2025 Kabupaten Serang Disahkan, Tatu: Target Pendapatan Daerah Rp3,5 Triliun

Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

BagusNews.Co — DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa setelah Raperda APBD 2025 disahkan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

“Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya saat rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga :  Bupati Serang Minta Perumda Tirta Albantani Belajar ke Perusahaan Swasta

Terkait hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa untuk APBD Murni Tahun 2025, proyeksi pendapatan ditargetkan mencapai Rp3,55 triliun.

Target tersebut meningkat dari rencana awal jika dibandingkan dengan APBD Murni 2024, pendapatan ini menunjukkan kenaikan signifikan.

“Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan Dewan,” ujarnya kepada wartawan setelah rapat paripurna.

Ia berharap, target pendapatan tersebut tidak meleset. Sebab, menurutnya, jika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut, Tatu menjelaskan, pendapatan tersebut akan berasal dari sektor pajak yang menjadi andalan.

Baca Juga :  Ramadan 1444 H, Inflasi di Provinsi Banten Terkendali di Angka 4,17 Persen

Ia optimistis jika pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi Banten yang diubah komposisinya pada 2025 dapat terealisasi, dana tersebut bisa langsung masuk ke APBD Kabupaten Serang.

Tatu juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi oleh dinas terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.

Ia menginginkan agar evaluasi dilakukan setiap dua bulan, bukan hanya menunggu enam bulan, agar permasalahan dapat diketahui sejak dini.

“Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Founder Bangun Intiland Siap Kolaborasi dengan Bank Banten

Daerah

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 278 Kades, Ini Pesan Bupati Serang

Daerah

Status Hukum Kasus Cs-137 Naik Penyidikan, Menteri LH Ungkap Dugaan Penyebab Radioaktif di Cikande

Daerah

Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

Daerah

Tangkal Hoax, Pengurus Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat Kota Serang Dikukuhkan

Daerah

Anggaran Pilkada Kota Serang Belum Jelas, KPU Usul Rp67 Miliar, Pemkot Sanggup Rp27,5 Miliar

Daerah

Jaga Stamina Tubuh, Dinkes Banten Ajak Masyarakat Konsumsi Jamu

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Pelajar