BagusNews.Co – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat pemerintah desa (Pemdes) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik.
Hal itu ditegaskan Rudy saat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Serang Tahun 2023 di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Senin, 4 Desember 2023.
“Harapan kita mulai ke depan sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar di OPD-OPD sampai ke level desa-desa di Kabupaten Serang. Tidak boleh ada lagi. Kalau ada laporkan ke kita (Inspektorat), pasti kita akan tangani dengan baik,” tegas Rudy.
Oleh karena itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengingatkan kepada OPD hingga tingkat pemdes) jangan sampai ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada hal berkaitan dengan gratifikasi, tindak pidana pungli, korupsi dan lain sebagainya,” tandasnya.
Lebih lanjut, ujar Rudy, Inspektorat Kabupaten Serang menggelar rangkaian Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 yang bekerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang guna menghindari hal yang berkaitan tindak pidana korupsi.
“Yang pertama itu untuk sasarannya kepada para Kepala SMP dan Ketua Komite Sekolah bertempat di Aula Dindukbud, kedua para kepala desa di aula KH Syam’un, dan saat ini yang ketiga untuk OPD-OPD,” katanya.
Rudy menegaskan, Pemkab Serang mempunyai OPD-OPD pelayanan kepada masyarakat, punya aparatur pemerintah desa, dan sekolah yang sehari-harinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mereka kita anggap bagian dari yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik,” terangnya.
Adapun untuk OPD yang mengikuti Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023 meliputi, Dinas Pendidikan dna Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).
Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Transmigrasi), dan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebagai narasumber, Inspektorat Kabupaten Serang menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Serang, Bripka Aris Widodo. Turut hadir juga Inspektur Pembantu (Irban) 5 pada Inspektorat Kabupaten Serang, Eko Cahyo. (Red/Dwi)







