Home / Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 19:20 WIB

Pemkab Serang Siapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang l Dok. Istimewa

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para pegawai mulai Selasa, 18 Maret 2025.

Pemberian gaji dan THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

Rudy menyampaikan bahwa pihaknya, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarudin, sedang mempersiapkan semua aspek yang berkaitan dengan teknis pembayaran yang akan mulai disalurkan esok hari.

Rudy berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan pengajuan secara bertahap kepada BPKAD.

Baca Juga :  Pemkot Serang Siapkan Moratorium hingga Stop Kunker Demi Hadapi Aturan 30 Persen Belanja Pegawai 2027

“Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak,” jelasnya.

Dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap, diharapkan proses pembayaran dapat berlangsung lebih lancar.

Pemberian gaji ke-13 dan THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, Rudy juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/otda yang menyangkut percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan.

Lebih lanjut, Rudy memaparkan bahwa sesuai Peraturan Bupati Serang, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, serta PNS dan Calon PNS. Pembayaran THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan gaji.

Baca Juga :  Tegas! Disparbud Pandeglang: Tidak Ada Jual-Beli Pulau, Hanya Skema Pengelolaan Berizin yang Sah

“Artinya, insyaallah, kita akan memberikan gaji ke-13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non-ASN,” terang Rudy.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR ini mencapai Rp80 miliar, yang akan dikeluarkan selama dua pekan dan bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Insyaallah siap, makanya kami diperintahkan untuk menyampaikan kepada teman-teman media untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang,” tuturnya.

Dengan begitu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Serang dapat menyambut pencairan gaji ke-13 dan THR ini dengan penuh harapan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Karnaval Perjuangan PDIP Banten, Santuni 1000 Anak Yatim

Daerah

Resmi Dilantik, PC PMII Pandeglang Diminta Jadi Agen Perubahan dan Filtrasi Hoaks

Daerah

Dua Tim PUBG dan MLBB Wakili Banten di FORNAS VII Cabor Esport

Daerah

Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar Bekerjasama Dengan Ombudsman RI Ciptakan Pelayanan Prima

Daerah

Hadirkan Pendidikan Internasional, Kini Ada SMP Singapore International School di Kota Cilegon

Daerah

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Cilegon Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Daerah

Andra-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Banten 2024

Daerah

Bupati Pandeglang Tinjau Dampak Puting Beliung, Janji Pemulihan Cepat