Home / Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 19:20 WIB

Pemkab Serang Siapkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang l Dok. Istimewa

Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para pegawai mulai Selasa, 18 Maret 2025.

Pemberian gaji dan THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

Rudy menyampaikan bahwa pihaknya, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarudin, sedang mempersiapkan semua aspek yang berkaitan dengan teknis pembayaran yang akan mulai disalurkan esok hari.

Rudy berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan pengajuan secara bertahap kepada BPKAD.

Baca Juga :  Raih Kategori A Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Bupati Serang Nilai Masih Banyak PR di OPD

“Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak,” jelasnya.

Dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap, diharapkan proses pembayaran dapat berlangsung lebih lancar.

Pemberian gaji ke-13 dan THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, Rudy juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/otda yang menyangkut percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan.

Lebih lanjut, Rudy memaparkan bahwa sesuai Peraturan Bupati Serang, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, serta PNS dan Calon PNS. Pembayaran THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan gaji.

Baca Juga :  Airin-Ade Miliki Kans Duet Untuk Maju di Pilgub Banten 2024

“Artinya, insyaallah, kita akan memberikan gaji ke-13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non-ASN,” terang Rudy.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR ini mencapai Rp80 miliar, yang akan dikeluarkan selama dua pekan dan bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Insyaallah siap, makanya kami diperintahkan untuk menyampaikan kepada teman-teman media untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang,” tuturnya.

Dengan begitu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Serang dapat menyambut pencairan gaji ke-13 dan THR ini dengan penuh harapan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Daerah

Didukung Gardu Ganjar, Pertunjukan Bedug Kerok di Banten Cetak Rekor Muri

Daerah

Peningkatan SDM Jadi Prioritas Andra Soni

Daerah

Pejelasan Tim Tosikologi Forensik Terkait Cairan Yang Menewaskan Kades Curug Goong

Daerah

Antisipasi Petugas Pemilu Kelelahan, Puskesmas Pontang Siaga 24 Jam

Daerah

Praktisi Hukum Sebut Walpam Kejati Penting Dalam Proyek Strategis Daerah

Daerah

Tinjau Huntara Cigobang, Andra Soni : Pemprov Banten Siap Lakukan Pengerasan Akses Jalan

Daerah

Bacaleg Gerindra di Banten Solid Menangkan Prabowo