BagusNews.Co — Kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.
Komplotan yang terdiri atas empat orang tersebut melakukan aksi penipuan dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polda Banten dan Polda Metro Jaya selama setahun ini.
Salah satu aksinya dilakukan pada Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di dekat Danau Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga dari empat orang pelaku berhasil dicokok di 2 tempat berbeda di wilayah Subang Jawa Barat dan di Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 13 Desember 2023.
Dua pelaku di antaranya merupakan pasutri. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu RW (34 tahun) dan isterinya RL (40 tahun) serta AA (33) yang ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dari para pelaku diamankan barang bukti di antaranya tiga unit sepeda motor sarana dan hasil kejahatan, kunci motor, handphone, dan lencana intelijen.
“Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku pencurian mobil, dengan modus meyakinkan si korban untuk percaya, kemudian membawa kabur motor korban,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan wartawan saat ekspose di Mapolres Serang pada Rabu, 20 Desember 2023.
Arya menjelaskan, kasus penipuan motor dengan modus mengaku anggota polisi merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang beralamat di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Korban kehilangan motor saat dikendarai anaknya di sekitar Danau Desa Situterate, Kecamatan Cikande, pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Wakapolres.
Ia menjelaskan, pada hari kejadian, komplotan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri menghampiri korban untuk meminjam motor seoalah-olah untuk kepentingan penyelidikan.
“Korban yang waktu itu percaya kepada pelaku yang mengaku polisi pun menyerahkan kunci sepeda motornya untuk dipinjamkan kepada komplotan pelaku. Komplotan pelaku menyerahkan kunci motor untuk ditukar, tapi kunci motor itu merupakan kunci palsu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ungkap Wakapolres, setelah sekian lama komplotan pelaku tidak kembali, korban pun melaporkan kepada keluarganya. Lalu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku di daerah Subang, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah wilayah hukum Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
“Kami melakukan penangkapan komplotan ini di Subang, Jawa Barat. Pada saat itu juga, komplotan ini hampir saja melakukan kejadian yang sama dengan target sasaran yaitu anak sekolah,”
“Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah, tergantung tahun keluaran dan kondisi motor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Red/Dwi)







