Home / Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:16 WIB

Walikota Serang Tinjau Normalisasi dan Pembongkaran Bangli di Kali Mati Kroya

Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau normalisasi dan pembongkaran bangli di atas Kali Mati Kroya I Dok. Istimewa

Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau normalisasi dan pembongkaran bangli di atas Kali Mati Kroya I Dok. Istimewa

‎BagusNews.Co – Walikota Serang Budi Rustandi meninjau aktivitas normalisasi dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di atas Kali Mati Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 20 Januari 2026.

‎Bangunan-bangunan tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut.

‎”Alhamdulillah, ini waktu saya kecil di sini belum pernah terbongkar dan ternyata ini di atas tanah purbakala (Keraton Kaibon) atau tanah negara. Yang mana ini dialih fungsikan menjadi bangunan liar,” kata Budi.

‎Budi menjelaskan, normalisasi kali mati Kroya demi mengembalikan fungsi awal sungai yang telah dialih fungsikan menjadi bangunan liar.

‎”Sebentar kita bisa bayangkan tanah yang kita injak ini adalah tanah sungai. Aslinya ini sungai. Kita bisa bongkar nanti kita akan lakukan normalisasi dan mengembalikan sesuai dengan fungsi awalnya,” ujarnya.

‎Pemerintah Kota Serang juga akan melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan untuk memeriksa keabsahan surat-surat kepemilikan tanah.

‎Jika terbukti bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara, maka akan dibongkar demi menyelamatkan ribuan warga di Kroya ini yang terdampak banjir.

‎”Adanya di sini AJB (Akta Jual Beli) bukan sertifikat. AJB nanti kita cek keabsahannya kalo memang ini berdiri di atas tanah negara, berarti kita kan sudah sepakat. Kita akan melakukan ketegasan dalam rangka agar Kota Serang bebas dari banjir,” kata Budi.

‎Budi menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi mengatasi masalah banjir di Kota Serang.

‎Warga diminta kesadarannya bahwa lahan yang mereka tempati di atas Kali Mati Kroya merupakan lahan Purbakala Keraton Kaibon atau tanah negara.

“Kalau mereka tidak terima dibongkar, ya kita pakai jalur hukum. Jangan sampai karena beberapa orang, tetapi dampaknya sampai ribuan yang terdampak banjir,” tegas Budi. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepanjang 2023, Ombudsman Banten Selamatkan Rp38 Miliar Kerugian Masyarakat

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Bansos di Kota Tangsel

Daerah

Pemprov Banten Berikan 51 Rekomendasi  Terkait RAPBD Kota Serang Tahun Anggaran 2024

Daerah

Jelang Hari Sumpah Pemuda, Pencinta Alam Lebah Banten Gelar Kaderisasi di Pantai Pasir Putih

Daerah

Banten Bakal Punya Duta Kebudayaan

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, Al Muktabar : Pancasila Relevan Dalam Tatanan Kehidupan

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning di Disnakertrans

Daerah

Banten Raih Apresiasi dari ID FOOD