BagusNews.Co – Pernyataan Presiden Jokowi terkait diperbolehkannya presiden, wakil presiden, menteri melakukan aktivitas kampanye karena tidak dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membuat sejumlah pihak membandingkan dengan Ketua RT dan RW.
Pasalnya dalam UU Pemilu, Ketua RT dan RW juga tidak termasuk yang dilarang untuk melakukan kampanye. Untuk unsur pemerintah yang di level bawah yang dilarang kampanye yaitu TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD.
Agar tidak menimbulkan polemik terkait boleh tidaknya Ketua RT dan RW ikut melakukan kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.
“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.
Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.
“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.
Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.
“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)







