Home / Daerah / Hukum / Politik

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:21 WIB

Dampak Pernyataan Jokowi, Ketua RT dan RW Boleh Kampanye?

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan l Istimewa

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan l Istimewa

BagusNews.Co – Pernyataan Presiden Jokowi terkait diperbolehkannya presiden, wakil presiden, menteri melakukan aktivitas kampanye karena tidak dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membuat sejumlah pihak membandingkan dengan Ketua RT dan RW.

Pasalnya dalam UU Pemilu, Ketua RT dan RW juga tidak termasuk yang dilarang untuk melakukan kampanye. Untuk unsur pemerintah yang di level bawah yang dilarang kampanye yaitu TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD.

Agar tidak menimbulkan polemik terkait boleh tidaknya Ketua RT dan RW ikut melakukan kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, secara aturan Ketua RT dan RW diperbolehkan melakukan kampanye, namun jika dilihat dari sisi etika, Ketua RT dan RW sebaiknya tidak melakukan itu atau netral.

Baca Juga :  Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, PPK dan PPS Belum Dibentuk

“Sebetulnya mereka sebagai tokoh di kalangan masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik dan netral dalam Pemilu 2024,” kata Aan kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Selama ini, Ketua RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah di level paling bawah, lantaran surat keputusan (SK) pengurus RT dan RW dikeluarkan oleh kelurahan, dan kelurahan mendapatkan mandat dari Walikota Serang.

Baca Juga :  PPDB Rawan Kecurangan, Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan

“Jadi kalau ada pelanggaran, sanksinya harus dari Pemkot Serang, bukan di Bawaslu,” tegasnya.

Tapi lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut.

“Misal Ketua RT-nya seorang ASN, ya itu dilarang kampanye karena dia ASN, bukan karena Ketua RT-nya. Kalau ini pasti ditindak Bawaslu karena pelanggaran kampanye,” pungkas Agus. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Sosial Ambil Peranan Penting Dalam Pencegahan Stunting di Banten

Daerah

Pemkot Serang Akui Masih Bergantung Pada Dana Transfer Pusat Dan Provinsi Untuk Pembangunan

Daerah

Harga LPG Non-Subsidi di Tangsel Naik Drastis, Penjualan Diprediksi Menurun

Daerah

Jelang Tahun Baru Kasus Perceraian di Pandeglang Meningkat, Ini Penyebabnya

Daerah

KPU Banten Terima Surat Suara 9.156.350 Lembar, Paling Banyak Untuk Kabupaten Tangerang

Daerah

Aplikasi E-SAPA Permudah Monitoring dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Politik

Pj Sekda Banten Virgojanti Berikan Hak Pilih di TPS 15 Muara Ciujung Rangkasbitung

Politik

Andika-Nanang Saling Sanjung di Debat Pilkada Kabupaten Serang