Home / Daerah / Hukum

Senin, 29 Januari 2024 - 20:02 WIB

Jelang Pemilu, Pemkot Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam

PJ Walikota Serang Yedi Rahmat saat melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin, 29 Januari 2024 I Misbah

PJ Walikota Serang Yedi Rahmat saat melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin, 29 Januari 2024 I Misbah

BagusNews.Co- Pemkot Serang hari ini menutup 13 tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. THM yang ditutup diantaranya berlokasi di Ramayana Serang, Kalodran, Kaligandu dan Legok.

Penutupan THM tersebut dipimpin langsung oleh PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pihak pengusaha dan Pemkot Serang pada tahun 2023 lalu.

Menurut Yedi Rahmat mengatakan, penutupan THM ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkoy Serang dalam menegakkan aturan yang dilanggar oleh para pelaku usaha yang telah menyalahgunakan Izin.

“Kita segel semuanya, karena ini merupakan amanah dari para tokoh ulama di Kota Serang. Karena Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten yang mendapat sebutan seribu ulama dan sejuta santri,” kata Yedi kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.

Yedi melanjutkan, apabila para pelaku usaha membuka segel dan kembali beroperasi, maka hal tersebut akan masuk dalam pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian PT Lamipak Indonesia, Bupati Serang: Langkah Strategis Menuju Iklim Investasi Kondusif

“Jadi kalau mereka buka lagi, itu bisa dikenakan pidana 4 tahun sesuai denhan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1,” tegasnya.

Yedi menjelaskan, bahwa Pemkot Serang saat ini tengah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan Izin Usaha (IU). Meski begitu, kata Yedi, Pemkot Serang masih memberikan toleransi.

“Jadi kita kasih space waktu sampai tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” tuturnyam

Sedangkan beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun izin usaha, namun setelah diselidiki ternyata menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, tapi yang di Kalodran itu tidak ada perizinan lagi. Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tahun Politik, Bapenda Kabupaten Serang Targetkan Pendapatan Pajak Rp632 Miliar

Ditempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Subagyo menambahkan, Pemkot Serang sudah sering memberikan peringatan dan teguran kepada para pengusaha THM, baik yang mempunyai Izin Usaha (IU) maupun yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi ini sudah sesuai perjanjian mereka dengan Pemkot Serang, tapi kami masih memberikan toleransi pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin IMB sampai batas tanggal 20 Februari 2024,” ungkapnya.

Terkait yang sudah punya izin usaha tapi melakukan pelanggaran, Subagyo menegaskan Pemkot Serang tak kan beri ampun.

“Izin usahanya langsung kita cabut,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bacaleg Gerindra di Banten Solid Menangkan Prabowo

Daerah

Puluhan Hektare Sawah Terjangkit Penyakit Kresek, DKPP Kabupaten Serang Salurkan Agen Hayati

Daerah

Siswa SMPN 1 Kramatwatu Diduga Keracunan Makanan, Ini Kronologinya

Daerah

Gubernur Andra Soni Buka AMINOVA, Halalbihalal Keluarga Bani Amin Bergema di Tanah Banten

Daerah

Kinerja 100 Hari Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Begini Kata Ketua Forum BPD Kecamatan Kopo

Daerah

Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura Indonesia Bagikan 200 Paket Sembako

Daerah

Sampaikan Selamat Kepada Andra Soni, Prabowo : Jadi Gubernur yang Baik

Daerah

Gagal Isi Token, Begini Cara Mudah Pengaduan Listrik melalui PLN Mobile