BagusNews.Co- Pemkot Serang hari ini menutup 13 tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. THM yang ditutup diantaranya berlokasi di Ramayana Serang, Kalodran, Kaligandu dan Legok.
Penutupan THM tersebut dipimpin langsung oleh PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pihak pengusaha dan Pemkot Serang pada tahun 2023 lalu.
Menurut Yedi Rahmat mengatakan, penutupan THM ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkoy Serang dalam menegakkan aturan yang dilanggar oleh para pelaku usaha yang telah menyalahgunakan Izin.
“Kita segel semuanya, karena ini merupakan amanah dari para tokoh ulama di Kota Serang. Karena Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten yang mendapat sebutan seribu ulama dan sejuta santri,” kata Yedi kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Yedi melanjutkan, apabila para pelaku usaha membuka segel dan kembali beroperasi, maka hal tersebut akan masuk dalam pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jadi kalau mereka buka lagi, itu bisa dikenakan pidana 4 tahun sesuai denhan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1,” tegasnya.
Yedi menjelaskan, bahwa Pemkot Serang saat ini tengah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan Izin Usaha (IU). Meski begitu, kata Yedi, Pemkot Serang masih memberikan toleransi.
“Jadi kita kasih space waktu sampai tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” tuturnyam
Sedangkan beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun izin usaha, namun setelah diselidiki ternyata menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, tapi yang di Kalodran itu tidak ada perizinan lagi. Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Subagyo menambahkan, Pemkot Serang sudah sering memberikan peringatan dan teguran kepada para pengusaha THM, baik yang mempunyai Izin Usaha (IU) maupun yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi ini sudah sesuai perjanjian mereka dengan Pemkot Serang, tapi kami masih memberikan toleransi pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin IMB sampai batas tanggal 20 Februari 2024,” ungkapnya.
Terkait yang sudah punya izin usaha tapi melakukan pelanggaran, Subagyo menegaskan Pemkot Serang tak kan beri ampun.
“Izin usahanya langsung kita cabut,” bebernya. (Red/Misbah)







