Home / Daerah / Hukum

Senin, 29 Januari 2024 - 20:02 WIB

Jelang Pemilu, Pemkot Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam

PJ Walikota Serang Yedi Rahmat saat melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin, 29 Januari 2024 I Misbah

PJ Walikota Serang Yedi Rahmat saat melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, Senin, 29 Januari 2024 I Misbah

BagusNews.Co- Pemkot Serang hari ini menutup 13 tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan. THM yang ditutup diantaranya berlokasi di Ramayana Serang, Kalodran, Kaligandu dan Legok.

Penutupan THM tersebut dipimpin langsung oleh PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pihak pengusaha dan Pemkot Serang pada tahun 2023 lalu.

Menurut Yedi Rahmat mengatakan, penutupan THM ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkoy Serang dalam menegakkan aturan yang dilanggar oleh para pelaku usaha yang telah menyalahgunakan Izin.

“Kita segel semuanya, karena ini merupakan amanah dari para tokoh ulama di Kota Serang. Karena Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten yang mendapat sebutan seribu ulama dan sejuta santri,” kata Yedi kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.

Yedi melanjutkan, apabila para pelaku usaha membuka segel dan kembali beroperasi, maka hal tersebut akan masuk dalam pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Awasi Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang

“Jadi kalau mereka buka lagi, itu bisa dikenakan pidana 4 tahun sesuai denhan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1,” tegasnya.

Yedi menjelaskan, bahwa Pemkot Serang saat ini tengah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan Izin Usaha (IU). Meski begitu, kata Yedi, Pemkot Serang masih memberikan toleransi.

“Jadi kita kasih space waktu sampai tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” tuturnyam

Sedangkan beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun izin usaha, namun setelah diselidiki ternyata menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, tapi yang di Kalodran itu tidak ada perizinan lagi. Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Tukang Cilok di Kontrakan Cikupa

Ditempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Subagyo menambahkan, Pemkot Serang sudah sering memberikan peringatan dan teguran kepada para pengusaha THM, baik yang mempunyai Izin Usaha (IU) maupun yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi ini sudah sesuai perjanjian mereka dengan Pemkot Serang, tapi kami masih memberikan toleransi pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin IMB sampai batas tanggal 20 Februari 2024,” ungkapnya.

Terkait yang sudah punya izin usaha tapi melakukan pelanggaran, Subagyo menegaskan Pemkot Serang tak kan beri ampun.

“Izin usahanya langsung kita cabut,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPBD Banten Kenalkan Penanggulangan Bencana Mulai Anak Usia Dini

Daerah

Libur Lebaran, Walikota Budi Rustandi Pastikan Tetap Siaga di Kota Serang

Daerah

Mahasiswa Dorong Polda Banten Netral di Pilkada Serentak 2024

Daerah

Pemprov Banten Koordinasikan Penanganan Jembatan Terputus Akibat Bencana Banjir Kabupaten Lebak

Daerah

DRPD Kota Serang Usulkan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Daerah

Virgojanti Sebut Tenaga Pendidikan Berperan Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Andra Soni Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Banten

Daerah

Untirta Fasilitasi DKPP untuk Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Banten