BagusNews.Co – Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Ahmad Subagyo menyampaikan bahwa, kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Serang.
“Kita surat edaran sudah, karena kita tidak seperti TNI/Polri yang murni netral dan tidak punya hak pilih. Tetapi kalau kita netral tapi dari masing-masing ASN punya hak pilih,” kata Asda I Kota Serang, Ahmad Subagyo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Subagyo menjelaskan, meskipun ASN mempunyai hak untuk menentukan pilihan, namun hal tersebut hanya di perbolehkan di bilik suara.
“Jadi ASN menentukan pilihannya pada saat di bilik acara saja dan tidak untuk di publikasikan, baik dilingkungan sosial atau media sosial,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Subagyo, Pemkot Serang akan melakukan pengawasan yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.
“Tapi yang lebih penting dari Bawaslu, karena mereka punya masing-masing pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan sampai tingkat TPS. Dan mereka juga pasti melaporkan apabila ada ASN yang tidak netral,” ujarnya.
Menurut Subagyo, tingkat kerawanan terhadap ASN yaitu pejabat publik yang mana mereka mempunyai kebijakan khusus untuk mengajak dan mempengaruhi bawahan.
“Misalnya seperti kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan kepemerintahan, dan khawatir mereka mengajak kepada masyarakat terkait arahan salah satu Paslon,” tuturnya.(Red/Misbah)