BagusNews.Co – Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk dapat segera membuka posko pengaduan atau ‘help desk’ Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh seluruh pihak.
“Kita minta untuk segera dibukakan posko pengaduan THR secara online oleh Disnakertrans Provinsi Banten,” ungkap Dede Rohana kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Selanjutnya, dibukanya posko pengaduan online tersebut diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan apabila terdapat perusahaan atau pelaku usaha yang belum membayarkan THR kepada pekerja atau pegawai.
“Dengan posko pengaduan online tersebut dapat langaung diantisipasi oleh Disnakertrans, mulau dari melakukan pemanggilan hingga melakukan teguran kepada perusahaan maupun pelaku usaha,” katanya.
Politisi PAN tersebut juga mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang ada. Perusahaan atau pelaku usaha harus membayarkan THR kepada pekerjanya maksimal satu pekam sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pelaku usaha atau perusahaan memang harus membayarkan THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Disnakertrans Provinsi Banten untuk dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti segala laporan atau pengaduan dari pekerja yang belum mendapatkan THR di perusahaannya bekerja.
“Kita minta Disnakertrans dapat berperan lebih aktif,” pungkasnya.(Red/Dede)







