BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten menemukan terdapat 26 bakal calon legislatif (bacaleg) ganda, baik secara internal maupun eksternal. Hal tersebut ditemukan Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
“Bawaslu Provinsi Banten menemukan banyak sekali yang masih ganda, catatan kami dari 13 partai politik ada sejumlah 26 orang ganda, baik ganda eksternal dan internal,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskannya, untuk bacaleg ganda ekternal tersebut terdaftar di dua partai politik dalam pencalonan DPRD Provinsi Banten, namun untuk bacaleg ganda internal yakni tercatat sebagai bakal calon di DPRD Provinsi Banten dan Kemungkinan dia juga tercatat di bakal calon DPRD Kabupaten/Kota dalam satu partainya.
“Ini saya kira menekankan kepada KPU untuk betul-betul mengkomunikasikan kepada partai politik yang sudah teridentifikasi,” katanya.
Dikatakannya, tahapan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan terakhir pada 9 Juli 2023 nanti. Oleh karena itu pihaknya berharap KPU untuk dapat menindaklanjuti termuan tersebut.
“Oleh karenanya KPU dengan menyisakan waktu yang sangat terbatas ini diharapkan untuk bekerja optimal, sehingga dalam tahapan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan ini betul-betul tepat waktu dan juga tertib, rapih dan validitasnya terukur,” tandasnya.(Red/Dede)







