BagusNews.Co — Permasalahan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas 17 bidang lahan di Pusat Pemeritahan Kabupaten (Puspemkab) Serang kepada para pemilik masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang gugatan pembayaran atas 17 bidang lahan Puspemkab Serang pada Kamis, 6 Juni 2024, nomor perkara 173/PDT.G/2023/PN.Srg, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat Bupati Serang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir sejumlah perwakilan pemilik lahan yang berlokasi di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sebanyak 17 warga menuntut pembayaran dari Pemkab Serang yang belum mereka diterima.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah Agus Erwana yang saat itu menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Serang.
Saat persidangan, saksi Agus Erwana menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pendataan pemilik lahan di areal Puspemkab dan penilaian harga bidang lahan merupakan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemkab Serang tidak ikut serta dalam pendataan dan appraisal. Itu semua diserahkan kepada BPN selalu tim pelaksana,” ujar Agus Erwana saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam persidangan, Agus juga menuturkan, dirinya tidak ingat besaran jumlah yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan yang dibeli Pemkab Serang.
Terkait data pemilik, menurut Agus, itu bukan tanggung jawab Pemkab Serang melainkan tanggung jawab panitia pelaksana, yaitu BPN. Pemkab menurut pengakuannya dalam posisi menyampaikan kebutuhan luas lahan Puspemkab, menentukan lokasi, dan setelah akhir siapa dan berapa yang harus dibayar atas lahan yang dibebaskan.
“Kita (Pemkab Serang-red) tinggal bayar,” imbuhnya.
Terkait itu, Supena, kuasa hukum penggugat, menyayangkan pernyataan Pemkab Serang yang terkesan cuci tangan atas belum dilakukannya pembayaran terhadap 17 bidang lahan milik kliennya.
“Semua alat bukti yang disampaikan ke kita selaku penggugat semuanya keputusan-keputusan atau surat tugas bukan sengketa kepemilikan,” kata Supena.
Supena juga menyayangkan keterangan dari saksi yang ketika ditanya beberapa hal yang menurutnya patut diketahui namun dijawab dengan tidak tahu.
“Kapan mulai penentuan lokasi, saksi dari pemda mengatakan tidak tahu. Pemda hanya terima bersih, apabila ada masalah mereka lakukan konsinyasi,” kata Supena.
Padahal menurut Supena, seyogyanya apabila terjadi masalah, Pemkab Serang selaku peminat lahan bisa bertanggung jawab.
“Seharusnya sekda itu paham, mengerti dan tahu siapa yang dibebaskan masyarakatnya juga harus tahu. Yang aneh dari Pemkab Serang tidak ada yang turun dan tidak tahu, padahal yang bertanggung jawab seharusnya,” kata dia.
Terkait persidangan, Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Bupati Serang, mengatakan bahwa saksi tadi menerangkan dalam pembebasan lahan Puspemkab, Pemkab Serang sudah sesuai prosedur, jadi tahapan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika ada pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut silakan selesaikan di pengadilan. Sifatnya sudah selesai dalam melakukan pembayaran terhadap tanah-tanah tersebut,” ujar Deni usai persidangan.
Deni menegaskan, Pemkab Serang sudah melakukan pembayaran atas semua lahan milik warga yang dibebaskan di areal Puspemkab Serang.
“Pertanyaan berikutnya, apakah mereka itu berhak atas pembayaran atau tidak? Yang menentukan berhak atau tidak diselesaikan berdasarkan wilayah konsinyasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait permasalahan tanah Puspemkab tidak semuanya bermasalah, ada pihak yang sudah menerima karena mempunyai alas hak yang jelas.
“Jadi, sebelum Pemkab Serang melakukan pembayaran, berkoordinasi dengan BPN dulu, data data kepemilikan tanah ini milik siapa,” pungkasnya. (Red/Dwi)