Home / Daerah / Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:21 WIB

Dua Kendaraan Dinas di Pemkot Serang Hilang, BPKAD Minta OPD Tanggung Jawab

BagusNews.Co – Berdasarkan temuan BPK RI Wilayah Banten tahun 2023, ada sebanyak 64 kendaraan dinas milik pemerintah Kota Serang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai Rp6,9 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Tini Suhartini mengungkapkan, ke-64 kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI telah ditemukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Hanya saja, lanjut Tini, dua unit kendaraan yang berada di DPRD Kota Serang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Serang yang masih belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta

“Nah, yang 62 unit kendaraan dinas saat kami lakukan penelusuran di beberapa OPD itu ada dan sudah ditemukan. Sedangkan yang belum ditemukan itu dua kendaraan yang di Perkim sama DPRD,” jelasnya.

Tini menyebut, dari beberapa kendaraan yang menjadi catatan BPK RI dari beberapa OPD, antara lain DPRD Kota Serang 3 unit, Perkim 50 unit, Dishub 11 unit.

“Sebetulnya kendaraan itu ada, hanya kondisi kendaraan dinas itu ada yang rusak berat, rusak ringan, dan ada yang masih dijadikan mobil operasional. Nah, pas dicek kendaraannya enggak ada,” ujarnya.

“Kalau yang di Perkim itu karena ada pemecahan SOTK ke DLH jadi di Perkim ada sekian masuk ke DLH. Tapi, pencatatannya itu masih ada di Perkim,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Larang Penggunaan Kenalpot Brong dan Libatkan Anak-Anak pada Kampanye Terbuka

Tini mengatakan, target pengembalian kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI selama 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI keluar.

“Bulan Juli harus sudah selesai, termasuk barang-barang elektronik yang lainnya juga,” katanya.

Selanjutnya, jika kendaraan yang belum ditemukan keberadaannya atau hilang,  pengguna atau OPD terkait wajib untuk mengganti.

“Kalau yang hilang, itu harus jelas hilangnya dan harus bertanggung jawab saat itu dan membuat pernyataan kepala OPD bersangkutan,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Daerah

Meriahkan HPN, Pokja Wartawan Harian Banten Gelar Lomba Foto hingga Stand Up Comedy

Daerah

Andra Soni Sebut Festival Teater 2025 Dorong Ekonomi Kreatif

Daerah

Pokja Wartawan Gelar Launching dan Bedah Buku Legasi Maulana Hasanuddin Banten

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Launching Desa Antikorupsi

Daerah

Pemkab Tangerang Fokus Garap Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Daerah

Syafrudin Pastikan Maju Kembali di Pilkada Kota Serang 2024

Daerah

Ada Gunungan Sampah di Ciruas, Warga Tagih Janji Zakiyah-Najib