Home / Daerah / Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:21 WIB

Dua Kendaraan Dinas di Pemkot Serang Hilang, BPKAD Minta OPD Tanggung Jawab

BagusNews.Co – Berdasarkan temuan BPK RI Wilayah Banten tahun 2023, ada sebanyak 64 kendaraan dinas milik pemerintah Kota Serang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai Rp6,9 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Tini Suhartini mengungkapkan, ke-64 kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI telah ditemukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Hanya saja, lanjut Tini, dua unit kendaraan yang berada di DPRD Kota Serang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Serang yang masih belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Wagub Dimyati Natakusumah: Pondok Pesantren Berperan Besar Didik Generasi Muda di Banten

“Nah, yang 62 unit kendaraan dinas saat kami lakukan penelusuran di beberapa OPD itu ada dan sudah ditemukan. Sedangkan yang belum ditemukan itu dua kendaraan yang di Perkim sama DPRD,” jelasnya.

Tini menyebut, dari beberapa kendaraan yang menjadi catatan BPK RI dari beberapa OPD, antara lain DPRD Kota Serang 3 unit, Perkim 50 unit, Dishub 11 unit.

“Sebetulnya kendaraan itu ada, hanya kondisi kendaraan dinas itu ada yang rusak berat, rusak ringan, dan ada yang masih dijadikan mobil operasional. Nah, pas dicek kendaraannya enggak ada,” ujarnya.

“Kalau yang di Perkim itu karena ada pemecahan SOTK ke DLH jadi di Perkim ada sekian masuk ke DLH. Tapi, pencatatannya itu masih ada di Perkim,” tambahnya.

Baca Juga :  Andra Soni: Kota Serang Pusat Pertumbuhan Baru di Provinsi Banten

Tini mengatakan, target pengembalian kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI selama 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI keluar.

“Bulan Juli harus sudah selesai, termasuk barang-barang elektronik yang lainnya juga,” katanya.

Selanjutnya, jika kendaraan yang belum ditemukan keberadaannya atau hilang,  pengguna atau OPD terkait wajib untuk mengganti.

“Kalau yang hilang, itu harus jelas hilangnya dan harus bertanggung jawab saat itu dan membuat pernyataan kepala OPD bersangkutan,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepemimpinan Baru di Kejari Serang, Zakiyah: Pentingnya Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi

Daerah

Lewat Susur Sungai, DPUPR Banten Tegaskan Komitmen Pemprov dalam Penataan Ekosistem dan Infrastruktur

Daerah

Bupati Serang Minta OPD Tingkatkan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi

Daerah

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Pelabuhan Merak, Ini Strategi Astra Tol Tangerang – Merak

Daerah

Pemprov Banten Dorong Partisipasi Masyarakat Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada

Daerah

PPDB Rawan Kecurangan, Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan

Daerah

Ingin Tekan Angka Putus Sekolah di Banten Jadi Alasan Andra Soni Luncurkan Program Gratis

Daerah

Menteri Yandri Susanto Perintahkan Pengadaan Paving Block FABA dari Dana Desa 2026