BagusNews.Co – KPU Provinsi Banten telah menetapkan 100 Calon Terpilih Anggota DPRD Banten hasil Pemilu 2024, dari 12 daerah pemilihan (dapil) pada 2 Mei lalu.
Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2024 tersebut, telah disampaikan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten.
Menyikapi caleg terpilih anggota DPRD Banten yang telah ditetapkan, namun meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan. Maka KPU Banten harus melakukan rapat pleno terkait pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja mengungkapkan, pergantian caleg terpilih anggota DPRD Banten yang meninggal dunia sebelum dilantik, harus diputuskan melalui pleno KPU Banten.
“Tapi sebelum menggelar pleno, KPU Banten harus menunggu adanya surat pemberitahuan caleg terpilih meninggal dunia dari parpol yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan verifikasi,” kata Subagja kepada BagusNews.Co melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Juni 2024.
Subagja menuturkan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait caleg terpilih DPRD Banten dari Partai Gerindra, yang meninggal dunia pada 18 Juni 2024 lalu.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Pak Kuswandi, caleg terpilih DPRD Banten yang telah ditetapkan KPU Banten Mei lalu,” tuturnya.
Hingga hari ini, lanjut Subagja, KPU Banten belum menerima surat pemberitahuan dari DPD Partai Gerindra Banten, terkait meninggalnya almarhum M Kuswandi.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan, karena surat itu yang akan menjadi dasar pleno KPU Banten untuk melakukan penggantian caleg terpilih yang meninggal dunia,” urai Subagja.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, tambah Subagja, M Kuswandi merupakan peraih kursi kedua dari Partai Gerindra di Dapil Banten 11 (Kabupaten Serang).
“Sesuai aturan, pengganti almarhum adalah peraih suara terbanyak ketiga dari caleg Partai Gerindra dari Dapil Banten 11. Tapi nanti akan kita proses sesuai mekanisme setelah KPU Banten menerima surat pemberitahuan dari DPD Partai Gerindra Banten,” pungkas Subagja.
Diberitakan sebelumnya, Caleg terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) M. Kuswandi, meninggal dunia. Kuswandi meninggal dunia pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 19.15 WIB di RSUD Banten, Kota Serang.
Diketahui, M. Kuswandi merupakan anggota DPRD Banten periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra yang bertugas di Komisi IV DPRD Banten.
Pada Pemilu 2024, M. Kuswandi kembali terpilih dalam Pemilihan Legislatif (PIleg) calon anggota DPRD Banten periode 2024-2029, dari daerah pemilihan (dapil) Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) dengan meraih 26.920 suara.
Ketua Komisi IV DPRD Banten Muhamad Nizar mengatakan, DPRD Banten khususnya Komisi IV telah kehilangan politisi senior yang selama ini menjadi panutan.
“Kami mendapatkan kabar beliau meninggal pukul 19.30 WIB, atas nama Komisi IV DPRD Banten kami turut berdukacita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan berikan kekuatan dan kesabaran,” kata Nizar yang juga anggota Fraksi Gerindra melalui pesan WhatsApp kepada BagusNews.Co, Rabu, 19 Juni 2024. (Red/Dede)







