BagusNews.Co — Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap lima selebgram asal Serang, Cilegon, dan Tangerang yang terjerat endorsemen judi online (judol).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan bisnis terlarang endorsemen judol berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten
“Pada 1 Mei 2024, kita berhasil menangkap satu dengan inisial P kemudian inisialnya PWM, terus ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu inisial Okta, kemudian tanggal 7 tanggal 15 dan tanggal 15,” ujarnya di Pressroom Polda Banten pada Senin, 24 Juni 2024.
Diketahui bahwa para tersangka diketahui mempromosikan situs judol di akun Instagram-nya dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
Adapun cara para tersangka mempromosikan situs judol, yaitu dengan mencantumkan tautan/situs judol pada unggahan di akun dan Bio Instagram milik para tersangka.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan, kelima selebgram tersebut memiliki jumlah followers yang terbilang banyak dengan penghasilan dari endorsemen judol mencapai Rp41 juta.
“Dari inisial PWM ini followers-nya 7.989, yang inisial TOR itu 35.000, inisial BRA 20.000, EAS ini 15.000, dan ZC ini 12.000. Kemudian dari masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari Rp5 juta sampai yang tertinggi adalah Rp41 juta,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya lima akun Instagram, lima unit handphone bermerek VIVO Y12S warna biru gelap, VIVO 1606 warna gold, Iphone XR warna hitam, Iphone X warna putih, dan Iphone XR warna coral.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Red/Dwi)







