BagusNews.Co – Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang berinisial RHI (36) ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Pelaku diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, RHI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah tahanan Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dua hari berturut-turut selama tiga kali pada 19 dan 20 Februari 2023 di kontrakan pelaku di Cipare, Kota Serang. Korban RH yang baru berumur 14 tahun itu dilecehkan dan disetubuhi pelaku saat sedang tiduran di ruang tamu kontrakan.
“Saat anak korban sedang berbaring miring dan main HP, lalu pelaku memeluk dan mencium korban serta memasukkan penisnya ke dalam vagina korban hingga mengeluarkan spermanya di atas kasur,” kata David saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah saudaranya di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada 16 Februari 2023 untuk memasukkan RH ke pesantren di daerah Kota Serang. Diketahui, korban telah tinggal di rumah saudaranya di Cibaliung beberapa tahun terakhir semenjak ibu dan ayahnya bercerai.
Kemudian, korban bersedia mengikuti ajakan ayahnya dan berangkat ke kontrakan milik pelaku di Kelurahan Cipare, Kota Serang, pada 18 Februari 2023. Baru sehari tinggal bersama, RH telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah dua hari berturut-turut jadi objek hawa nafsu sang ayah, korban kemudian memberanikan diri menelpon saudaranya dan menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal bersama ayahnya.
“Enggak terima atas prilaku dari ayah korban, kemudian sejumlah saudaranya yang di Pandeglang menjemput korban dan menyerahkan pelaku ke polisi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena tak kuat menahan hawa nafsu setelah sekian lama menduda selepas bercerai dengan ibu kandung korban.
“Pelaku sudah lama cerai, anak jadi pelampiasan hasrat berahi seksualnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Redasksi/Dwi)