BagusNews.Co – Pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak terhadap mahasiswi Poltekkes Banten, Isma Mustika Halimutus Sadiyah.
Ismi yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, ke Polda Banten, Selasa, 28 Mei 2024 lalu
Polda Banten kemudian melimpahkan laporan Ismi tersebut ke Polres Lebak.
Informasi yang diterima BagusNews.Co, Ismi bersama kedua orangtuanya didampingi kuasa hukum Nandang Wirakusumah, M sadam Sahadat Raden Elang Mulyana, dan Hari Rianda telah menghadiri pemeriksaan di Polres Lebak pada Senin, 24 Juni 2024.
Ismi diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi Korban mulai pukil 14.00 hingga pukul 19.30 malam.
Salah satu kuasa hukum Ismi, Nandang Wirakusuma membenarkan terkait pemeriksaan Ismi sebagai pelapor.
“Terimkasih kepada kepolisian Polda Banten dan Polres lebak yang sudah bekerja presisi, cepat, dan transparan,” kata Nandang dalam keterangan pers yang diterima BagusNews.Co, Rabu, 26 Juni 2023.
Nandang berharap, perkara ini bisa berjalan dengan cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban pelapor.
“Pelapor bercita-cita menjadi bidan terhenti begitu saja dengan alasan yang sangat tidak masuk logika. Dituduh mencuri uang 50 ribu rupiah yang hingga kini belum terbukti,” beber Nandang.
Masih dikatakan Nandang, pihaknya meminta polisi segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang telah dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya dan memeriksa alat alat bukti, seperti cctv.
“Orangtua Ismi juga berharap agar kasus ini segera tuntas dan anaknya bisa segera kembali menyelesaikan kuliahnya, mengingat Isma merupakan mahasiswa tingkat akhir. Mereka butuh keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ismi juga melayangkan somasi kepada pihak Poltekkes Banten atas tindalan penonaktifan Isma dari kampus plat merah tersebut. Namun hingga saat ini, pihak Poltekkes Belum menanggapi.
Sena, Raden Elang Mulyana, tim kuasa hukum Ismi menambahkan, besar kemungkinan ke depan pihaknya juga mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. (Red/Dede)







