Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:53 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mahasiswa Poltekes Banten, Ismi Diperiksa Polres Lebak

BagusNews.Co – Pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak terhadap mahasiswi Poltekkes Banten, Isma Mustika Halimutus Sadiyah.

Ismi yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, ke Polda Banten, Selasa, 28 Mei 2024 lalu

Polda Banten kemudian melimpahkan laporan Ismi tersebut ke Polres Lebak.

Informasi yang diterima BagusNews.Co, Ismi bersama kedua orangtuanya didampingi kuasa hukum Nandang Wirakusumah, M sadam Sahadat Raden Elang Mulyana, dan Hari Rianda telah menghadiri pemeriksaan di Polres Lebak pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Langkah Adaptasi terhadap Kebijakan Pusat, Pemkab Serang Tinjau Kembali RTRW

Ismi diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi Korban mulai pukil 14.00 hingga pukul 19.30 malam.

Salah satu kuasa hukum Ismi, Nandang Wirakusuma membenarkan terkait pemeriksaan Ismi sebagai pelapor.

“Terimkasih kepada kepolisian Polda Banten dan Polres lebak yang sudah bekerja presisi, cepat, dan transparan,” kata Nandang dalam keterangan pers yang diterima BagusNews.Co, Rabu, 26 Juni 2023.

Nandang berharap, perkara ini bisa berjalan dengan cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban pelapor.

“Pelapor bercita-cita menjadi bidan terhenti begitu saja dengan alasan yang sangat tidak masuk logika. Dituduh mencuri uang 50 ribu rupiah yang hingga kini belum terbukti,” beber Nandang.

Masih dikatakan Nandang, pihaknya meminta polisi segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang telah dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya dan memeriksa alat alat bukti, seperti cctv.

Baca Juga :  Dewa United FC Ingin BIS Jadi Home Basenya, Wagub Banten Dimyati Sambut Baik

“Orangtua Ismi juga berharap agar kasus ini segera tuntas dan anaknya bisa segera kembali menyelesaikan kuliahnya, mengingat Isma merupakan mahasiswa tingkat akhir. Mereka butuh keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ismi juga melayangkan somasi kepada pihak Poltekkes Banten atas tindalan penonaktifan Isma dari kampus plat merah tersebut. Namun hingga saat ini, pihak Poltekkes Belum menanggapi.

Sena, Raden Elang Mulyana, tim kuasa hukum Ismi menambahkan, besar kemungkinan ke depan pihaknya juga mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Serang Ingin Bukti Nyata Dampak MBG terhadap Stunting, Tunggu Data Valid dari Dinkes

Daerah

Memiliki Potensi Besar, Pemkab Serang Kenakan Pajak Listrik Non PLN Mulai Tahun Depan

Daerah

Jelang Pilkada Banten 2024, Abdillah Gantikan Dedi Pimpin Aliansi BEM Serang Raya

Daerah

Genjot Revitalisasi di 2025, Walikota Tangsel Klaim Selesaikan Revitalisasi Puluhan Sekolah

Daerah

Mahasiswa Unpam dan Warga Desa Kaserangan Kompak Cegah Judi Online

Daerah

Ramainya Warga yang Membayar Pajak Sedikit Membuat Petugas Samsat Pandeglang Kewalahan

Daerah

BPBD Banten Gelar Jambore Relawan Kebencanaan Tingkat Provinsi Banten Tahun 2022

Daerah

Pilkada Kota Serang, Ratu Ria-Subadri Jadi Paslon Pertama yang Daftar ke KPU