Home / Daerah

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:21 WIB

Virgojanti Sebut Penguatan Pengelolaan BMD Penyelemat Aset Daerah

BagusNews.Co – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi Banten tengah memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam menyelamatkan aset daerah. Merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Virgojanti menyampaikan, Pemprov Banten tengah melakukan penguatan Pengelolaan BMD. Hal itu sesuai dengan amanat Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024. KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 Pemerintah Daerah terhadap pengukuran Indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.

“Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah”, ucap Virgojanti usai menghadiri Rakornas Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 4 Juli 2024.

“Tentunya kegiatan Rakornas ini dan capaian indeks pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya menghasilkan nilai positif bagi pemerintah daerah termasuk Provinsi Banten, sehingga tata kelola aset menjadi terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” sambung Virgojanti.

Dikesempatan ini, Virgojanti berharap mendapatkan hasil penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD. Dilihat berdasarkan hasil capaian Pemerintah Provinsi Banten berupa penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama pemerintah daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023 (Dit Korsup Wilayah II)

Baca Juga :  PT Indah Kiat Serang Mill Diganjar Penghargaan BISRA CSR Award

“Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah memetakan 4 sasaran strategis, 8 indikator dan 15 sub indikator sasaran yang segera dilaksanakan,” tambah Virgojanti.

Adapun sasaran strategis tersebut, diantaranya Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian.

Selanjutnya, sasaran strategis Pengawasan dan Pengendalian BMD yang Efektif yang meliputi, Tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait BMD, Tindak lanjut Pengelolaan BMD. Serta sasaran strategis Administrasi BMD yang Andal yang meliputi Sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.

“Segera akan kita bahas dimana posisi kita sehingga nanti dalam pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita sampai dimana apakah baik, sangat baik atau kurang baik,” tambah Virgojanti.

Baca Juga :  Peringati Harkodia 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Saling Menyadarkan, Terhindar Dari Korupsi

Sementara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam menyelamatkan aset milik daerah dan tidak terdapat masalah hukum, pemerintah daerah harus memperhatikan sepuluh permasalahan pengelolaan BMD dalam perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian.

“Ayo kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,” ujarnya dalam sambutan..

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko di kesempatan itu mengatakan penghitungan Indeks pengelolaan BMD KPK RI telah memulai dari tahun 2023 lalu yang merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan BMD.

Kemudian pada tahun 2023 lalu lanjutnya, KPK RI bersama Kemendagri penyusunan regulasi tata cara penghitungan indeks. KPK telah mendorong pengukuran indeks pada 10 pemerintah daerah sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.

Selanjutnya, di tahun 2024 ini KPK kembali bersinergi dengan Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

“KPK RI berharap kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan

Daerah

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang, Air Mancur Menari dan Golok Banten Bakal Jadi Ikon Baru

Daerah

Daftarkan Bacaleg, 20 Kursi Menjadi Target Partai Gerindra Untuk di DPRD Provinsi Banten

Daerah

Masyarakat Punya Peran Penting Dalam Upaya Penanganan Stunting di Banten

Daerah

Tidak Didampingi Orang tua Saat Pengukuhan, Pj Gubernur Al Muktabar Beri Semangat Kepada Dona Agustin Tim Paskibraka Provinsi Banten

Daerah

Pemkot Serang Harap Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Nilai HNSI Berperan Dalam Pembangunan

Daerah

Blokir Pintu Masuk Tol Cilegon Timur, Mahasiswa: Malu Punya Gubernur yang Tidak Tegas