Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:49 WIB

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan

Pemkot Tangsel tidak segan menindak pelanggaran buang sampah ilegal dengan sanksi tegas berupa pidana dengan ancaman kurungan badan denda Rp50 juta l Dok. Munjul-BNC

Pemkot Tangsel tidak segan menindak pelanggaran buang sampah ilegal dengan sanksi tegas berupa pidana dengan ancaman kurungan badan denda Rp50 juta l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk buang sampah sembarangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menertibkan tata kelola sampah dan menimbulkan efek jera agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menindak pelanggaran dengan sanksi tegas, termasuk pidana guna memastikan kota tetap bersih dan tertib.

Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah melalui langkah hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pilar usai memimpin rapat koordinasi di Pusat Perkantoran Pemkot Tangsel, Jumat 9 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala OPD, camat, dan lurah, dengan fokus utama membahas penegakan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan serta upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Pilar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan kompromi terhadap pelanggaran aturan buang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Resmi Dibentuk, Siap Tampung Keluhan Tenaga Pendidik

“Kita sudah menyampaikan kepada Kasat Pol-PP, beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita kompromes terkait masalah itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan perda terkait sanksi administratif hingga pidana harus dilakukan secara konsisten dan tegas.

“Kalau terbukti dan dia memang pelaku, ya itu harus ditindak,” tegasnya.

Selain sanksi administratif berupa denda, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum pidana yang lebih keras bagi pelanggar.

“Kalau ada orang memanfaatkan suasana ini, dan dia tidak punya kewenangan, itu bisa pidana,” ujar Pilar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejari untuk menindak pelaku yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, termasuk pengepul sampah ilegal yang memungut biaya Rp2.000 hingga Rp5.000 dari warga.

“Ia bisa pidana. Dan kami akan tuntut secara pidana,” tegasnya seraya menegaskan bahwa pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPSDM Pandeglang

Ia menambahkan bahwa sanksi pidana bisa berupa kurungan badan dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Langkah tegas itu diambil sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pelanggaran yang merusak citra kota dan mengganggu kebersihan lingkungan.

Dalam konteks penegakan hukum tersebut, Pemkot juga menegaskan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan suasana darurat sampah untuk melakukan aktivitas ilegal.

“Jangan bermain-main dalam masalah ini,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan, termasuk pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi darurat untuk meraup keuntungan ilegal.

Selain penegakan hukum, Pemkot Tangsel juga terus memperkuat sistem pengelolaan sampah secara preventif dan edukatif.

Langkah itu termasuk peningkatan pengawasan, penyuluhan, serta penerapan sanksi yang tegas agar warga dan pelaku usaha sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan mematuhi aturan. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Sertijab Wali Kota Tangerang, Ini Harapan Gubernur Banten Andra Soni

Daerah

Bupati Pandeglang Langsung Temui Kedua Anak Putus Sekolah

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Kenaikan Harga Beras 

Daerah

Atap SDN Budimulya Ambrol, Dindik Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan KBM Tetap Berjalan

Daerah

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka 2023 Provinsi Banten

Daerah

Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten