BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk buang sampah sembarangan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menertibkan tata kelola sampah dan menimbulkan efek jera agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menindak pelanggaran dengan sanksi tegas, termasuk pidana guna memastikan kota tetap bersih dan tertib.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah melalui langkah hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pilar usai memimpin rapat koordinasi di Pusat Perkantoran Pemkot Tangsel, Jumat 9 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala OPD, camat, dan lurah, dengan fokus utama membahas penegakan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan serta upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Pilar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan kompromi terhadap pelanggaran aturan buang sampah sembarangan.
“Kita sudah menyampaikan kepada Kasat Pol-PP, beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita kompromes terkait masalah itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan perda terkait sanksi administratif hingga pidana harus dilakukan secara konsisten dan tegas.
“Kalau terbukti dan dia memang pelaku, ya itu harus ditindak,” tegasnya.
Selain sanksi administratif berupa denda, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum pidana yang lebih keras bagi pelanggar.
“Kalau ada orang memanfaatkan suasana ini, dan dia tidak punya kewenangan, itu bisa pidana,” ujar Pilar.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejari untuk menindak pelaku yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, termasuk pengepul sampah ilegal yang memungut biaya Rp2.000 hingga Rp5.000 dari warga.
“Ia bisa pidana. Dan kami akan tuntut secara pidana,” tegasnya seraya menegaskan bahwa pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sanksi pidana bisa berupa kurungan badan dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Langkah tegas itu diambil sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pelanggaran yang merusak citra kota dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Dalam konteks penegakan hukum tersebut, Pemkot juga menegaskan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan suasana darurat sampah untuk melakukan aktivitas ilegal.
“Jangan bermain-main dalam masalah ini,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan, termasuk pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi darurat untuk meraup keuntungan ilegal.
Selain penegakan hukum, Pemkot Tangsel juga terus memperkuat sistem pengelolaan sampah secara preventif dan edukatif.
Langkah itu termasuk peningkatan pengawasan, penyuluhan, serta penerapan sanksi yang tegas agar warga dan pelaku usaha sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan mematuhi aturan. (Red/Munjul)







