BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menghimbau kepada semua pengembang perumahan yang ada di Kota Serang untuk tidak melakukan tindakan nakal kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah.
“Artinya tidak membohongi ataupun melakukan tindak penipuan seperti DP pengambilan rumah kepada masyarakat. Karena itu sudah jelas ada hukumnya, baik hukum agama maupun hukum negara,” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Kamis, 11 Juli 2024.
Yedi mengatakan, jika ada pengembang perumahan yang nakal, tentu dirinya akan melakukan tindakan selektif terhadap pengembangan perumahan melalui Dinas Perizinan.
“Karena khawatir merajalela, tapi mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, kalau pun terjadi maka kami bakal tindaklanjuti,” katanya.
Atas dasar itu, Yedi berharap kepada para pengembang perumahan untuk lebih taat dan tunduk terhadap aturan perundang-undangan mengenai hak dan kewajiban.
“Semua kan ada dasar hukumnya, jadi kita harus menjadikan aturan sebagai acuan ataupun pedoman. Baik dalam dunia usaha maupun kehidupan,” tegasnya.
Terkahir, Yedi meminta kepada anggota Real Estate Indonesia (REI) DPD Banten untuk dapat mengarah anggotanya agar lebih tunduk terhadap aturan.
“Jadi mudah-mudahan anggota REI Banten bisa tunduk terhadap aturan. Jangan sampai tipu menipu terus berkembang dan tidak dihentikan,” ucapnya.(Red/Misbah)







