BagusNews.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan paksa proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di belakang Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya lantaran belum memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya penegakan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung guna memastikan setiap konstruksi di wilayah tersebut memenuhi standar legalitas yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa, 28 April 2026, proyek olahraga komersial tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan sepak bola terbuka. Fasilitas tersebut selama ini dikenal sebagai ruang publik yang kerap dimanfaatkan warga sekitar untuk berolahraga dan beraktivitas sosial. Namun, fungsi lahan kini telah berubah menjadi konstruksi lapangan padel modern yang pengerjaannya terlihat sudah hampir rampung.
Meski secara fisik bangunan tersebut hampir selesai, area proyek saat ini tertutup rapat oleh pagar seng tinggi. Di bagian depan, terpampang jelas plang penyegelan berwarna mencolok yang dipasang oleh personel Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Plang tersebut menjadi simbol hukum bahwa seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan total sampai pemilik proyek memenuhi kewajiban administratifnya.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia mengungkapkan, tindakan penyegelan tidak hanya dilakukan pada satu titik saja, melainkan menyasar tiga lokasi pembangunan lapangan padel yang terindikasi melanggar aturan perizinan, termasuk yang berada di kawasan Rawa Mekar Jaya.
Pilar menekankan, kepatuhan terhadap izin PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh pengembang mana pun. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk menghormati regulasi daerah sebelum memulai pengerjaan fisik di lapangan.
“Jika tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), pembangunan harus dihentikan sampai izinnya terbit,” ujar Pilar kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD kota Tangsel, Selasa, 28 April 2026.
Pilar menjelaskan, aspek perizinan bukan sekadar masalah dokumen di atas kertas, melainkan menyangkut kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap zonasi lahan yang digunakan untuk memastikan apakah peruntukannya sudah sesuai atau justru menabrak aturan lingkungan.
“Kalau secara zonasi tidak memungkinkan, bangunan tersebut harus dibongkar,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara zonasi lahan dengan izin yang diajukan, pemerintah tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan guna menjaga keteraturan kota. (Red/Dwi)







