BagusNews.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 15-17 Juli 2024 pada tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten.
“15 Juli 2024 itu adalah hari pertama tahun ajaran baru, dan diisi dengan kegiatan MPLS. Terkait MPLS ini Dindikbud telah mengeluarkan surat edaran terkait apa saja yang boleh dan batasan serta materi yang disampaikan,” ungkap Kepala Dindikbud Banten Tabrani, Jumat 12 Juli 2024.
Tabrani juga mempersilahkan untuk pihak sekolah melaksanakan pra-MPLS untuk melakukan pendataan dan lainnya.
“Ada sekolah yang ingin melaksanakan pra-MPLS itu kita persilahkan, tapi tanggal 15 Juli tahun ajaran baru ini ditandai oleh kegiatan MPLS,” katanya.
Selanjutnya, Tabrani menyampaikan dalam kegiatan MPLS tersebut akan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan dilengkapi dengan pemberian materi terkait antikorupsi. Hal itu bertujuan untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada para siswa.
“Materi itu akan disampaikan oleh para penyuluh yang tergabung dalam Forpak Banten, didalamnya meliputi guru, dosen dan lainnya,” imbuhnya.
Meskidemikian, kata Tabrani, pihaknya melarang sekolah untuk melaksanakan kegiatan-kagiatan yang mengarah kepada bullying dan perundungan selama MPLS berlangsung.
“Edaran yang kita sampaikan kepada sekolah salah satunya tidak boleh ada kegiatan yang ada mengarah ke bullying, SE sudah lengkap disana,” pungkasnya.(Red/Dede)







