BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2024-2029.
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Yunto Safarillo di gedung DPRD Kabiupaten Serang pada Selasa, 3 September 2024.
Sebelum Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2024-2029, dilakukan Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2019-2024.
Adapun untuk Ketua Sementara di jabat oleh Bahrul Ulum dari Fraksi GOlkar dan Wakil Ketua Sementara Sahari dari Fraksi Partai Gerindra.
Turut hadir Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, para Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang, dan para Pejabat Esselon II di lingkungan Pemkab Serang.
Bahrul Ulum mengatakan, ada beberapa catatan tentunya selama lima tahun kemarin yang kemudian perlu dipertahankan dan ditingkatkan, yang pertama dalam konteks pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kemudian yang kedua karena memang ini juga sebagian besar anggota DPRD baru diharapkan segera bisa beradaptasi dengan tugas fungsi DPRD yang harus dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pimpinan sementara hanya mengantarkan orientasi atau bimtek yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada DPRD Kabupaten Serang hingga Ketua DPRD definitif dilantik.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, DPRD Kabupaten Serang selaku mitra dapat menjalankan tugas bersama sama. Adapun tugas di DPRD yang termasuk dalam tugasnya yaitu sebagai legislator, kemudian dalam penganggaran dan pengawasan Itu bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
“Jadi kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama ketika penganggaran melakukan legislasi, kemudian mengawasi kami dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemkab dari eksekutif, tentunya bisa dilaksanakan pengawasannya oleh anggota DPRD Kabupaten Serang,”ujar Tatu kepada wartawan.
Diketahui bahwa ke-50 anggota DPRD Kabupaten Serang itu berasal dari 9 partai politik (parpol), yakniPartai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PKS 6 kursi, PKB 5 kursi, Partai NasDem 5 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PAN 4 kursi, dan PPP 3 kursi. (Red/Dwi)






