BagusNews.Co – Dua hari setelah dilantik, sejumlah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank. Hal ini mereka lakukan agar bisa mengajukan pinjaman.
“Kalau yang masuk ke kami sekitar 5-10 lah anggota dewan yang mengajukan pinjaman. Tapi yang jelas penggadain itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka,” ujar Sekertaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, Kamis, 5 September 2024.
Nuri mengatakan, penggadain SK anggota DPRD tentu tidak ada larang bagi mereka untuk melakukan pinjaman kepada pihak bank, karena tidak ada aturan yang melarang.
“Saya sebagai Sekertaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota Dewan masa saya tolak, karena mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan,” katanya.
“Nah kalau di tanya soal kebutuhan nya untuk apa? kami gak tau, karena kami hanya menjalankan mekanisme pelayanan bagi anggota DPRD yang ingin melakukan pengajuan peminjaman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang sementara Muji Rohman mengatakan, penggadain SK yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Serang sangatlah di wajar kan, sebab sama hal nya dengan SK yang bisa di gadaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
“Karena itu merupakan kebutuhan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, karena mereka juga tidak akan berani kalau ada aturan yang tidak memperbolehkan,” katanya.(Red/Misbah)