Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 28 Juli 2025 - 12:59 WIB

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

BagusNews.Co – Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sejumlah kado yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya Mei 2025 lalu.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Kunjungi Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp99.000, dan tas dengan nilai Rp3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Andra Soni Dampingi Wapres Tinjau CKG di Puskesmas Tanara

Fajar juga menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Besok Akan Bongkar THM Yang Membandel

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Lepas Sambut Pangdam III/Siliwangi

Daerah

Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemkab Pandeglang Gelar Santunan Yatim Piatu Hingga Mengajian Bersama

Daerah

Resmi Jabat Kadisparpora Kota Serang, Zeka Bachdi Optimis Bawa Perubahan

Daerah

Rekapitulasi Suara 46 TPS Tingkat Kabupaten Serang, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Daerah

Walikota Cilegon Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani Cilegon

Daerah

Realisasi Investasi Banten Tembus Rp130,2 Triliun, Dimyati Tekankan Perlindungan Iklim Usaha

Daerah

Kemendag MoU dengan PB Mathla’ul Anwar Terkait Sinergi Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Umat