Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 28 Juli 2025 - 12:59 WIB

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

BagusNews.Co – Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sejumlah kado yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya Mei 2025 lalu.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  KPK Nilai Layanan Publik di Kota Serang Belum Bagus

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp99.000, dan tas dengan nilai Rp3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Program Desa Antikorupsi Diharapakan Dapat Meningkatkan Budaya Antikorupsi di Provinsi Banten

Fajar juga menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Partai Demokrat Intruksikan Dukung Koperasi di Daerah

Daerah

Wagub Dimyati Sebut Keterbukaan Informasi Publik Wujud Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Daerah

Program Bang Andra Hadir di Kasepuhan Cipinang

Daerah

Waspada Fintech Bodong, Bank BJB Hadirkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek

Daerah

Warga Desa Sinar Jaya Inisiatif Bangun Jembatan Sementara Setelah Ambruk

Daerah

Paripurna HUT ke-24 Provinsi Banten Diwarnai Interupsi

Daerah

Para Pegawai Diminta Cermat Dalam Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Banten 2023

Daerah

Pupuk Pak Bhabin, Produk Unggulan Desa Tegal Maja Mejeng di Ajang Agrinex 2025