BagusNews.Co – Berdasarkan Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten, untuk di Kota Serang ada empat lokasi yang disiapkan untuk kampanye terbuka.
Empat lokasi tersebut yaitu Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kecamatan Serang, Gapura Indra Functionhall Kecamatan Kasemen, Bumi Perkemahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka, dan Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan.
Meskipun sudah menjadi keputusan KPU Banten, namun KPU Kota Serang hanya menyosialisasikan tiga lokasi kepada peserta Pemilu 2024, lantaran Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye terbuka.
“Awalnya Kota Serang memiliki empat lokasi kampanye terbuka, namun lapangan yang di Kecamatan Taktakan dipakai untuk pasar malam sehingga tidak bisa dijadikan lokasi kampanye,” kata anggota KPU Kota Serang Ade Jahran kepada wartawan belum lama ini, ditulis Minggu 21 Januari 2024.
Ade melanjutkan, akibat dari keterbatasan lokasi kampanye terbuka, berimbas kepada penyusunan jadwal kampanye rapat umum di Kota Serang.
“Akhirnya KPU dan peserta Pemilu 2024 sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum dengan sistem blok,” katanya.
Sistem blok itu, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti masing-masing calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk melakukan kampanye terbuka.
“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.
Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk mensiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.
“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antar peserta dan pemilik tempat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan rapat umum berdasarkan UU Pemilu berlangsung selama 21 hari sampai masa tenang.
“Bila kampanye dilakukan di luar jadwal yang diberikan KPU, baik waktu dan tempat maka masuk ranah pidana,” tegasnya. (Red/Misbah)







