Home / Daerah / Politik

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:56 WIB

Lokasi Kampanye Dijadikan Pasar Malam, KPU Kota Serang Tak Berdaya

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Berdasarkan Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten, untuk di Kota Serang ada empat lokasi yang disiapkan untuk kampanye terbuka.

Empat lokasi tersebut yaitu Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kecamatan Serang, Gapura Indra Functionhall Kecamatan Kasemen, Bumi Perkemahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka, dan Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan.

Meskipun sudah menjadi keputusan KPU Banten, namun KPU Kota Serang hanya menyosialisasikan tiga lokasi kepada peserta Pemilu 2024, lantaran Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye terbuka.

“Awalnya Kota Serang memiliki empat lokasi kampanye terbuka, namun lapangan yang di Kecamatan Taktakan dipakai untuk pasar malam sehingga tidak bisa dijadikan lokasi kampanye,” kata anggota KPU Kota Serang Ade Jahran kepada wartawan belum lama ini, ditulis Minggu 21 Januari 2024.

Baca Juga :  Motif Dendam Jadi Penyebab Pembunuhan Tukang Cilok di Tangerang

Ade melanjutkan, akibat dari keterbatasan lokasi kampanye terbuka, berimbas kepada penyusunan jadwal kampanye rapat umum di Kota Serang.

“Akhirnya KPU dan peserta Pemilu 2024 sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum dengan sistem blok,” katanya.

Sistem blok itu, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti masing-masing calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk melakukan kampanye terbuka.

“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.

Baca Juga :  Susun Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar FDG

Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk mensiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.

“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antar peserta dan pemilik tempat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan rapat umum berdasarkan UU Pemilu berlangsung selama 21 hari sampai masa tenang.

“Bila kampanye dilakukan di luar jadwal yang diberikan KPU, baik waktu dan tempat maka masuk ranah pidana,” tegasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pandeglang Siapkan Bonus untuk Persipan U-15 di Liga Soeratin Nasional

Daerah

Imbas Efisiensi Anggaran, Bawaslu Kabupaten Serang Lakukan Pengawasan PSU Tanpa Kendaraan Dinas

Daerah

Peningkatan Capaian ODF di Pandeglang, Bupati Dewi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Daerah

Al Muktabar Serahkan LKPD Tahun 2022 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten

Daerah

Lukisan dan Patung Karya Gebar Sasmita Dipamerkan di Pandeglang

Daerah

Resmi Jabat Kadisparpora Kota Serang, Zeka Bachdi Optimis Bawa Perubahan

Daerah

Sambut Ramadan, Pujasera Stadion Maulana Yusuf Siap Jadi Pusat Kuliner Tematik di Kota Serang

Daerah

KPU Kota Serang Temui Pj Walikota Bahas Kesiapan Pemilu