BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, terkait keabsahan persyaratan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
“Sampai berakhirnya jadwal masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15 sampai 18 September 2024 Pukul 23.59 tidak ada laporan dari masyarakat mengenai persyaratan bakal calon,” ujar Iip Patrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Jum’at, 20 September 2024.
Iip mengatakan, ketika tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka tahap selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dan pengundian nomor urut calon.
“Untuk penetapan itu nanti 22 September 2024, sedangkan pengundian nomor urut 23 September 2024,” katanya.
Iip menyebutkan, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan secara tertutup. Sedangkan untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan secara terbuka.
“Jadi nanti hanya internal KPU saja yang melangsungkan pleno, kemudian berita acaranya disebarkan ke media sosia. Nah kalau untuk pengundian nomor urut, akan dilangsungkan secara terbuka, di Kantor KPU,” bebernya.(Red/Misbah)