Home / Daerah

Selasa, 24 September 2024 - 12:30 WIB

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, pengukuhan tersebut dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 24 September 2024.

“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, Pjs Wali Kota tersebut ditetapkan langsung oleh Mendagri bersadarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu, sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan kedepan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Temui Korban Banjir Teluk Naga Pastikan Percepat Penanganan

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN.

Kemudian, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Menyuksesi pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Sementara, Al Muktabar juga menuturkan pihaknya akan menyiapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD, hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis, kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Serang Tinjau Normalisasi dan Pembongkaran Bangli di Kali Mati Kroya

Daerah

Kurangi Pengangguran di Kabupaten Serang, Pemkab Serang dan Untirta Gelar Naker Fest 2025

Daerah

KPU Banten Belum Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Dari Parpol

Daerah

Bupati Pandeglang Buka AgriFest 2025 Kecamatan Sukaresmi

Daerah

Pengawasan Ketat! Pemkot Tangsel Kirim 50 Ton Sampah ke TPAS Cilowong Kota Serang

Daerah

Pemilu Sejuk, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Live Music Acoustic didepan Rumah Kemenangan

Daerah

Isi Kekosongan Jabatan, BKPSDM Kota Serang Lakukan Promosi dan Rotasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Daerah

Baznas Kota Serang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Jelang Ramadhan 1447 H