Home / Daerah

Selasa, 24 September 2024 - 12:30 WIB

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, pengukuhan tersebut dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 24 September 2024.

“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, Pjs Wali Kota tersebut ditetapkan langsung oleh Mendagri bersadarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu, sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan kedepan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.

Baca Juga :  Diresmikan Al Muktabar, SMA/SMK Negeri Kini Bertambah di Kabupaten Serang

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN.

Kemudian, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Menyuksesi pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga :  Pemkot Serang Harap Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024

“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Sementara, Al Muktabar juga menuturkan pihaknya akan menyiapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD, hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis, kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Musrenbang Kecamatan Carenang 2025, Normalisasi Sungai Cimandaya Jadi Usulan Prioritas

Daerah

Lakukan MoU Dengan Penggiat Pariwisata, Pemkab Serang Bangun Potensi Wisata

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan 2 SMK di Kota Tangsel

Daerah

Jumlah Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia di Banten Bertambah

Daerah

Guna Kurangi Angka Kemiskinan, Yedi Rahmat Akan Buka Keran Bagi Investor di Kota Serang

Daerah

Hari Ini Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Digantikan Nanang

Daerah

Sudah Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan SDN Cilampang Akhirnya Dibangun

Daerah

Camat dan Lurah Diminta Proaktif ke Lapangan, Yedi Rahmat: Jangan Hanya Ngopi di Ruangan