Home / Politik

Rabu, 25 September 2024 - 14:31 WIB

Masuki Tahapan Kampanye Pilkada, Bawaslu Banten : Kita Bekerjasama Melakukan Pengawasan

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten tahun 2024, khususnya selama tahapan masa kampanye berlangsung.

Diketahui tahapan masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyampaikan, dimulainya pelaksanaan tahapan masa kampanye biasanya dapat menimbulkan problem dan potensi pelanggaran. Sehingga pihaknya melaksanakan pengawasan, pencatatan, pengingatan dan penindakan bila terjadi pelanggaran.

“Ada beberapa potensi pelanggaran, diantaranya politisasi sara, hoax, ujaran kebencian, politik uang, kampanye diluar jadwal dan tempat-tempat yang dilarang. Mohon hal itu dapat dihindari,” ujar Ali Faisal, ditulis Rabu 25 September 2024.

Baca Juga :  Timsel Tetapkan 16 Calon Anggota Bawaslu Banten yang Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

“Kita bekerjasama untuk melakukan pengawasan, agar Pilkada dilakukan dengan cara yang baik santun dan berintegritas,” sambungnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri mengatakan dengan dimulainya tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas partisipatif untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

“Hari ini sudah mulai tahapan kampanye, dan kita harap masyarakat juga dapat turut serta mengawasi,” ungkap Sumantri.

“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan, kita juga meminta kepada Panwascam dan pengawas ditingkat kelurahan dan desa untuk turun ke tempat-tempat kampanye para pasangan calon,” sambungnya.

Selanjutnya, Sumantri menuturkan terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 bersama tim pemenanganan selama masa kampanye.

Baca Juga :  Bankeu Provinsi Banten Untuk Kota Serang Tahun 2024 Menurun Hanya Rp16 Miliar

Diantaranya, tidak boleh menyampaikan ujar kebencian, tidak diperboleh melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kampanye atau arak-arakan serta hal-hal lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita harap pada saat kampanye diisi dengan konten-konten yang sesuai ketentuan yang ada, atau dapat menyampaikan dan membedah visi misi serta program masing-masing pasangan calon kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah selama pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten.

“Mari kita bersama mengawasi Pilkada dan tetap menjaga kondusifitas daerah dengan bersama-sama,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Walikota Serang Undur Diri, DPRD Berhentikan Subadri dengan Hormat

Politik

Otak-Atik Menuju Pilgub Banten 2024, Ini Kata Pengamat

Daerah

Relawan di Banten Siap Mengawal Demokrasi Menyambut Pemilu 2024

Daerah

Forum Pimpinan Ponpes Serukan Netralitas Penegak Hukum di Pilkada Banten

Politik

Fauzan Dardiri Kukuhkan 201 Koordinator Pemenangan TPS

Daerah

14 Anggota DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra Kembali Mandaftar Sebagai Bacaleg

Politik

Setelah Daftar di PDIP, Dimyati Akan Ikuti Penjaringan Bakal Cagub Banten di PKB dan NasDem

Politik

Golkar Berikan Dukungan Kepada Airin-Ade di Pilkada Banten, Ini Kata Partai Demokrat