Home / Politik

Rabu, 25 September 2024 - 14:31 WIB

Masuki Tahapan Kampanye Pilkada, Bawaslu Banten : Kita Bekerjasama Melakukan Pengawasan

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten tahun 2024, khususnya selama tahapan masa kampanye berlangsung.

Diketahui tahapan masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyampaikan, dimulainya pelaksanaan tahapan masa kampanye biasanya dapat menimbulkan problem dan potensi pelanggaran. Sehingga pihaknya melaksanakan pengawasan, pencatatan, pengingatan dan penindakan bila terjadi pelanggaran.

“Ada beberapa potensi pelanggaran, diantaranya politisasi sara, hoax, ujaran kebencian, politik uang, kampanye diluar jadwal dan tempat-tempat yang dilarang. Mohon hal itu dapat dihindari,” ujar Ali Faisal, ditulis Rabu 25 September 2024.

Baca Juga :  Keliling Kecamatan. Cak Nawa Lantik 1.058 Pengurus Ranting di 98 Desa

“Kita bekerjasama untuk melakukan pengawasan, agar Pilkada dilakukan dengan cara yang baik santun dan berintegritas,” sambungnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri mengatakan dengan dimulainya tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas partisipatif untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

“Hari ini sudah mulai tahapan kampanye, dan kita harap masyarakat juga dapat turut serta mengawasi,” ungkap Sumantri.

“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan, kita juga meminta kepada Panwascam dan pengawas ditingkat kelurahan dan desa untuk turun ke tempat-tempat kampanye para pasangan calon,” sambungnya.

Selanjutnya, Sumantri menuturkan terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 bersama tim pemenanganan selama masa kampanye.

Baca Juga :  Perdaudaraan 98' Provinsi Banten Deklrasi Dukung Prabowo-Gibran

Diantaranya, tidak boleh menyampaikan ujar kebencian, tidak diperboleh melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kampanye atau arak-arakan serta hal-hal lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita harap pada saat kampanye diisi dengan konten-konten yang sesuai ketentuan yang ada, atau dapat menyampaikan dan membedah visi misi serta program masing-masing pasangan calon kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah selama pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten.

“Mari kita bersama mengawasi Pilkada dan tetap menjaga kondusifitas daerah dengan bersama-sama,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Selamat Mengabdi, Ini Tujuh Anggota KPU Banten yang Baru Periode 2023-2028

Politik

AHY Gagal Jadi Cawapres Anies, Ini Tanggapan Ketua Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya

Daerah

Relawan Gardu Ganjar Dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih di Serang

Politik

Ribuan Masa Pendukung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Hadiri Deklarasi Kampanye Damai

Daerah

PDIP Kota Serang Daftarkan 45 Bacaleg, 60 Persen Diantaranya Kaum Milenial

Politik

Beri Buket Cokelat dan Bunga ke Airin-Ade, Andra Soni-Dimyati Sukses Ciptakan Politik Riang Gembira

Nasional

Safari Ramadan di Banten, AHY Ziarah ke Makam Pendiri Tangerang

Daerah

Gerindra Kota Serang Daftarkan 13 Bacaleg Perempuan, Optimis Menang Pemilu 2024