Home / Politik

Rabu, 25 September 2024 - 14:31 WIB

Masuki Tahapan Kampanye Pilkada, Bawaslu Banten : Kita Bekerjasama Melakukan Pengawasan

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten tahun 2024, khususnya selama tahapan masa kampanye berlangsung.

Diketahui tahapan masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyampaikan, dimulainya pelaksanaan tahapan masa kampanye biasanya dapat menimbulkan problem dan potensi pelanggaran. Sehingga pihaknya melaksanakan pengawasan, pencatatan, pengingatan dan penindakan bila terjadi pelanggaran.

“Ada beberapa potensi pelanggaran, diantaranya politisasi sara, hoax, ujaran kebencian, politik uang, kampanye diluar jadwal dan tempat-tempat yang dilarang. Mohon hal itu dapat dihindari,” ujar Ali Faisal, ditulis Rabu 25 September 2024.

Baca Juga :  Desa Memiliki Peran Strategis Dalam Pembangunan

“Kita bekerjasama untuk melakukan pengawasan, agar Pilkada dilakukan dengan cara yang baik santun dan berintegritas,” sambungnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri mengatakan dengan dimulainya tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas partisipatif untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

“Hari ini sudah mulai tahapan kampanye, dan kita harap masyarakat juga dapat turut serta mengawasi,” ungkap Sumantri.

“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan, kita juga meminta kepada Panwascam dan pengawas ditingkat kelurahan dan desa untuk turun ke tempat-tempat kampanye para pasangan calon,” sambungnya.

Selanjutnya, Sumantri menuturkan terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 bersama tim pemenanganan selama masa kampanye.

Baca Juga :  Pemprov Banten Anggarkan Bantuan keuangan Kabupaten/Kota Tahun 2023 Capai Rp 125 Miliar

Diantaranya, tidak boleh menyampaikan ujar kebencian, tidak diperboleh melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kampanye atau arak-arakan serta hal-hal lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita harap pada saat kampanye diisi dengan konten-konten yang sesuai ketentuan yang ada, atau dapat menyampaikan dan membedah visi misi serta program masing-masing pasangan calon kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah selama pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Banten.

“Mari kita bersama mengawasi Pilkada dan tetap menjaga kondusifitas daerah dengan bersama-sama,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Banten Lakukan Patroli Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Politik

Ditugaskan Prabowo Jadi Calon Gubernur, Andra Soni Blusukan Temui Warga di Pelosok Desa

Daerah

Hari Ini 45 Calon Anggota Bawaslu Banten Ikuti Tes Tertulis di UPT BKN Serang

Politik

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar

Politik

Sosialisasi Pilkada Banten 2024, KPU Ajak Mahasiswa Jangan Golput

Daerah

Bawaslu Tegaskan Pencoblosan PSU Tidak Diwakilkan, Masyarakat Diharapkan Melapor

Politik

Furtasan Ali Yusuf Unggul Di Perhitungan Sementara Pileg DPR RI Dapil Banten II

Daerah

Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Serang: Jangan Ada Joki