BagusNews.Co – Hari ini Pemkot Serang resmi tidak memiliki Wakil Walikota, itu lantaran DPRD Kota Serang telah menetapkan pemberhentian Subadri Ushuludin dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Serang.
Pemberhentian Subadri Ushuludin dilakukan melalui rapat paripurna tentang pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Walikota Serang atas permintaan sendiri.
Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penetapan pemberhentian Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin merupakan atas keinginan diri sendiri, lantaran mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI.
“Beliau mengundurkan diri untuk maju di Pemilu 2024 sebagai bakal caleg DPR RI. Meskipun masa jabatannya masih satu bulan lagi, akan tetapi hal itu sudah berdasarkan kententuan perundang-undangan dan pemberhentian secara terhomat,” kata Budi kepada wartawan di DPRD Kota Serang, Rabu, 1 November 2023.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penetapan pemberhentian Wakil Walikota Subadri Ushuludin sudah sesuai dengan aturan, dikarenakan Wakil Walikota saat ini tengah menjadi bakal cleg DPR RI dan akan segera ditetapkan sebagai Caleg pada 3 November saat KPU RI menetap Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi Pak Wakil kan saat ini punya keinginan di DPR RI, kemudian meskipun jabatan kita berdua aka berakhir 5 Desember 2023, tapi kententuan mengharuskan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut Pemilu wajib mengundurkan diri sebelum penetapan DCT,” pungkasnya. (Red/Misbah)







