BagusNews.Co – Komisi Informasi Provinsi Banten mengklaim telah menyelesaikan 89 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) Publik sepanjang Agustus-September 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten M Ojat Sudrajat mengungkapkan, 89 PPSI telah berhasil diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2024 – 2028, dari total 150 PPSI yang diajukan oleh Pemohon sampai dengan 30 September 2024.
“150 Permohonan PSI yang sudah masuk dan diregister di Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terdiri dari 17 register ex tahun 2023 dan 133 register baru tahun 2024,” kata Ojat kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dari 89 PSI yang telah diselesaikan, lanjut Ojat, pihaknya menggunakan berbagai metode berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait Keterbukaan Infomasi Publik.
“Adapun perincian 89 PSI yang diselesaikan adalah 1 PPSI selesai dengan mediasi, 29 PPSI dicabut pemohon baik sebelum persidangan maupun saat persidangan, 17 PPSI ditolak dalam persidangan, 20 PSI gugur karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangannya dan 22 PSI dihentikan baik dalam persidangan maupun dalam Rapat Pleno Komisioner KI Banten,” bebernya.
Dengan sisa sekitar 61 PPSI lagi, Ojat mengaku optimis diakhiri bulan Oktober dan atau awal November 2024 akan dapat diselesaikan atau jika pun sisa tidak lagi dalam jumlah banyak.
“Setiap hari kami rata-rata bersidang 4-5 Register PPSI,” tambah Ojat. (Red/Dede)