Home / Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua di Pulau Jawa

BagusNews.Co – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 tertinggi kedua di Pulau Jawa, dengan kenaikan sebesar 5,01 poin, dari IKIP Provinsi Banten 2023 sebesar 73,13 poin menjadi 78,14 poin pada tahun 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri launching IKIP Tahun 2024 mengatakan, capaian itu merupakan hasil yang cukup baik bersama pemerintah daerah lainnya.

“Apalagi predikat itu ditambah dengan posisi nilai IKIP kita yang berada pada nilai di atas rata rata nasional sebesar 75,65 poin,” kata Al Muktabar, akhir pekan lalu.

Dikatakan Al Muktabar, dirinya bersama seluruh Kabupaten dan Kota berkomitmen untuk memenuhi seluruh unsur yang menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Ramadan Berkah, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik Bagi Warga Banten

“Itu penting karena menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, IKIP ini juga bagian komitmen Pemprov Banten untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. “Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, ” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, ada beberapa aspek penilaian dalam IKIP 2024 ini yang diberlakukan, seperti dimensi politik dengan skor 76,19 poin. Lalu dimensi ekonomi 75 13 poin serta dimensi hukum sebesar 74,97 poin.

Baca Juga :  Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakarta

“Dalam dimensi politik itu beberapa hal yang menjadi penilaian misalnya kebebasan mencari informasi tanpa takut, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi,” ujarnya.

Lalu dalam aspek ekonomi, biaya ringan dalam mendapatkan informasi, dukungan anggaran pengelolaan informasi, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.

Sedangkan dalam dimensi hukum, meliputi jaminan hukum atas akses informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi serta perlindungan hukum bagi whistleblower.

“Hasil IKIP 2024 ini juga merupakan penilaian dari berbagai perspektif seperti masyarakat, akademisi, jurnalis, pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Realisasi Investasi di Banten Semester I 2026 Capai Rp66,3 Triliun

Business

Kedai Kopi: Pilar Ekonomi Baru di Serang Kota

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Serang Gelar Evaluasi Akses Data Kependudukan

Daerah

Ribuan Anak PAUD di Kabupaten Serang Ikuti Orientasi Manasik Haji

Daerah

Incar 3 Jabatan Kosong, Berikut Nama-Nama Peserta Seleksi JPTP di Lingkungan Pemkot Serang

Daerah

Pemkab Serang Upayakan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

Daerah

DPMD Banten Minta LAD dan LKD Pertahankan Sistem Hukum Lokal Demi Menjaga Budaya 

Daerah

Walikota Serang Lantik 5 Pejabat Pimpinan Pratama dan 6 Pejabat Administrator Kota Serang