Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:08 WIB

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka posko layanan pindah memilih untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Serang.

“Untuk Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ujar Gama kepada BagusNews.Co, Kamis 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gama mengatakan, bagi para pemilih yang pada saat hari pencoblosan nanti tidak berada di tempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT), segera datang ke Sekretariat PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Serang untuk mengurus dokumen pindah memilih.

“Kantor PPK dan PPS ada di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Untuk Sekretariat KPU, ada di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Andra Soni Saksikan Dewa United Ditahan Imbang Phnom Penh Crown FC

Adapun rekapitulasi DPTb hingga saat ini, ungkap Gama, tediri atas DPTb masuk dan DPTb keluar. DPTb masuk berjumlah 22 pemilih.

“Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 14 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 13 desa, dan 15 TPS sesuai dalam berita acara,” ungkapnya.

Selanjutnya, rekapitulasi DPTb keluar dalam Pilkada Serentak 2024 berjumlah 18 pemilih. Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih

“Itu tersebar di 10 kecamatan, 14 desa, dan 16 TPS sesuai dalam berita acara,” katanya.

Selanjutnya, ia memerinci tentang alasan pindah memilih paling lambat H-30, 28 Oktober 2024. Ada 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih dalam kurun waktu tersebut. Pertama, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

Baca Juga :  Teken MoU, Kejari Minta KPU Kabupaten Serang Transparan

“Ketiga, pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Lalu keenam, pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi. Ketujuh, pemilih telah pindah domisili. Kedelapan, pemilih menjadi korban bencana alam. Terakhir, pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.

Selain itu, kata Gama, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7, 20 November 2024, dengan alasan, pertama pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

“Ketiga, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Lalu yang terakhir, yaitu pemilih menjadi korban bencana alam” pungkasnya. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

23 Pengelola Parkir di Kota Cilegon Tak Miliki Izin Usaha

Daerah

Demokrat Kabupaten Tangerang Incar Kursi Ketua Dewan, 1.500 Kader Dikerahkan ke KPU

Daerah

Lantik Tujuh Pejabat Baru, Sekda Kota Serang Tekankan Pentingnya Adab dan Etika

Daerah

Al Muktabar : Generasi Muda Harus Memiliki Semangat Perjuangan Para Pahlawan

Daerah

Dosen Untirta Jadi Delegasi Teladan, Diundang Khusus DPD RI ke Senayan

Daerah

Viral Siswa Belajar Tanpa Meja dan Kursi, Ini Kata Wali Kota Cilegon

Daerah

Kondisi Darurat di SMP Negeri 2 Cikeusal, Dindikbud Serang Janji Renovasi Tahun Ini

Daerah

UMKM Tampilkan Produk Olahan Ikan di Festival Ramadan Kabupaten Tangerang