Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:08 WIB

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka posko layanan pindah memilih untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Serang.

“Untuk Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ujar Gama kepada BagusNews.Co, Kamis 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gama mengatakan, bagi para pemilih yang pada saat hari pencoblosan nanti tidak berada di tempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT), segera datang ke Sekretariat PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Serang untuk mengurus dokumen pindah memilih.

“Kantor PPK dan PPS ada di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Untuk Sekretariat KPU, ada di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sempat Gagal di Pemilu 2019, Guru di Kabupaten Serang Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Adapun rekapitulasi DPTb hingga saat ini, ungkap Gama, tediri atas DPTb masuk dan DPTb keluar. DPTb masuk berjumlah 22 pemilih.

“Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 14 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 13 desa, dan 15 TPS sesuai dalam berita acara,” ungkapnya.

Selanjutnya, rekapitulasi DPTb keluar dalam Pilkada Serentak 2024 berjumlah 18 pemilih. Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih

“Itu tersebar di 10 kecamatan, 14 desa, dan 16 TPS sesuai dalam berita acara,” katanya.

Selanjutnya, ia memerinci tentang alasan pindah memilih paling lambat H-30, 28 Oktober 2024. Ada 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih dalam kurun waktu tersebut. Pertama, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

Baca Juga :  Ratusan Anak Antusias Ikuti Pesantren Kilat Gratis di Masjid Labuan, Pandeglang

“Ketiga, pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Lalu keenam, pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi. Ketujuh, pemilih telah pindah domisili. Kedelapan, pemilih menjadi korban bencana alam. Terakhir, pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.

Selain itu, kata Gama, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7, 20 November 2024, dengan alasan, pertama pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

“Ketiga, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Lalu yang terakhir, yaitu pemilih menjadi korban bencana alam” pungkasnya. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Buka Sosialisasi Antikorupsi Bagi Masyarakat

Daerah

Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi

Daerah

Tiga Ribu Pegawai Honorer Kota Serang Gelar Apel Akbar, Syafrudin: Jangan Anarkis Demo di DPR

Daerah

Program 100 Hari Kerja Bupati Serang, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang

Daerah

Virgojanti Ingatkan Pentingnya Integritas Seluruh Pegawai Pemprov Banten

Daerah

Workshop Desa Antikorupsi Berikan Pemahaman Bagi Para Kades

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan e-Katalog Untuk Penggunaan Produk Lokal

Daerah

Rektor Unma Lantik Pengurus Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Banten