Home / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 4 November 2024 - 22:27 WIB

Waduh, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

BagusNews.Co – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang telah menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar sebagai tersangka terancam menguap.

Penyidik Polda Banten mengindikasikan ada potensi kasus ini dihentikan. Hal ini karena, Kejari Banten telah meminta Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda untuk melakukan pemeriksaan uji laboratorium kriminal (labkrim) terhadap video yang dilaporkan. Video tersebut merupakan salah satu barang bukti kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat. Paling cepat hasil labkrim itu selesai selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan.

“Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet,” ujarr Dian kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama.

“Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim,” ucap alumnus Akpol 1999 ini.

Baca Juga :  Dongkrak IPLM Provinsi Banten, Serang Book Party Desak Literasi Jadi Tema Debat Pilkada

Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon.

“Ahli juga diminta,” ujarnya.

Dian menerangkan, jika penanganan perkara ini tidak selesai selama 14 pada hari pada tahap penyidikan, maka berkasnya tidak dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau enggak selesai 14 hari ya selesai penyidikannya (dihentikan-red),” ucap pamen Polri ini.

Diketahui, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kasus ini mencuat karena dugaan pemupakatan dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan pasangan calon bupati-wakil bupati serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Baca Juga :  152 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten Bersaing Ketat

Dugaan pemupakatan tersebut mencuat pada kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di di Hotel Marbela Anyer, 3 Oktober lalu. Dari berbagai video yang beredar, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian kasus ini dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi ke Bawaslu Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik.

“Berkas masih di penyidik belum diserahkan ke jaksa lagi, kalau belum memenuhi tanya mereka,” katanya.

Rangga mengungkapkan, sesuai aturan, jaksa diberikan waktu tiga hari untuk meneliti. Kemudian setelah itu, berkas perkara harus dikembalikan lagi ke polisi.

“Polisi diberi waktu 3 hari lagi untuk melengkapi,” ujarnya.

Rangga menjelaskan, jika petunjuk jaksa peneliti tidak dilengkapi selama tiga hari, maka perkara tersebut tidak dapat diproses lagi.

“Kalau polisi melewati tiga hari keluar dari hukum acara pemilu, tidak bisa diproses. Itu ketentuan hukum acaranya,” ujarnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Buka Sinyal Koalisi, Gerindra Banten Kunjungi Sejumlah Partai Politik

Politik

Dimulai Dari Tangsel, Raffi dan BISON Tancap Gas Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten

Daerah

KPU Kabupaten Serang Pastikan Gudang Logistik Representatif

Daerah

Syafrudin Diskusi Bareng Pengurus Muhammadiyah Soal Pendidikan dan Kesehatan di Kota Serang

Daerah

Lokasi Kampanye Dijadikan Pasar Malam, KPU Kota Serang Tak Berdaya

Daerah

Kawal Demokrasi, Ikatan Mahasiswa Baros Ingatkan Kades untuk Netral di Pilkada Banten

Daerah

Kunjungi Wilayah Cilangkahan, TPD Ganjar-Mahfud Terima Maklumat dari Tokoh Adat

Politik

Andra Soni Pede Program Sekolah Gratis Bisa Entaskan Kemiskinan