Home / Daerah / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 09:33 WIB

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih

BagusNews.Co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai Senin, 24 Juni 2024.

Dalam tahapan coklit data pemilih tersebut, KPU Kabupaten Serang menurunkan 4.528 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, PPDP atau Pantarlih bertugas untuk membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Selain itu, PPDP atau Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Caleg DPRD Kota Serang Fauzan Dardiri Ajak Para Caleg Kampanye Kreatif

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, sebanyak 4.528 PPDP atau Pantarlih akan dilantik KPU Kabupaten Serang pada Senin, 24 Juni 2024.

“Pantarlih akan dilantik di masing-masing desa tempat mereka bertugas. Setelah pelantikan, mereka akan langsung mendapatkan bimtek sehingga bisa langsung bertugas,” Ichsan saat dikonfirmasi Senin, 24 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ichsan mengatakan, ada sebanyak 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Serang dan di masing-masing TPS ditugaskan satu sampai dua orang pantarlih.

“Penghitungannya, jika satu TPS mencapai 600 orang pemilih, dua orang pantarlih ditugaskan di situ. Tapi, kalau di bawah 400 orang pemilih, paling satu orang yang ditugaskan di TPS itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Paguyuban Budak Banten Siap Menangkan Pilkada Kabupaten Serang untuk Zakiyah-Najib

Ichsan berharap, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.

“Kami harap masyarakat Kabupaten Serang bisa berperan aktif dalam proses coklit ini,” harap Ichsan.

Sekedar diketahui, jadwal pelaksanaan coklit dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pelaksanaan coklit dimulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPT Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Tujuh Anggota KPU Banten Keburu Diganti

Daerah

Sistem Pemilu Sudah Final, Pimpinan DPRD Kota Serang Sambut Putusan MK

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama KPK, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Antikorupsi Terhadap ASN hingga BUMD

Politik

Bawaslu Banten Gelar Jalan Sehat Semarak Pengawasan Pilkada, Ini Kata Rahmat Bagja

Daerah

Pj Sekda Banten Virgojanti Serahkan Uang Kerohiman Perluasan Stasiun Rangkasbitung

Daerah

Pemkab Pandeglang Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2025

Daerah

Bikers Brotherhood 1 Pesen MC Banten Chapter Inisiasi Tugu Benteng Kondusif

Daerah

Andra Soni Hadiri Pembukaan Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten