Home / Daerah / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 09:33 WIB

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih

BagusNews.Co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai Senin, 24 Juni 2024.

Dalam tahapan coklit data pemilih tersebut, KPU Kabupaten Serang menurunkan 4.528 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, PPDP atau Pantarlih bertugas untuk membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Selain itu, PPDP atau Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Sambut Rangkaian Hari Bakti TNI AU

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, sebanyak 4.528 PPDP atau Pantarlih akan dilantik KPU Kabupaten Serang pada Senin, 24 Juni 2024.

“Pantarlih akan dilantik di masing-masing desa tempat mereka bertugas. Setelah pelantikan, mereka akan langsung mendapatkan bimtek sehingga bisa langsung bertugas,” Ichsan saat dikonfirmasi Senin, 24 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ichsan mengatakan, ada sebanyak 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Serang dan di masing-masing TPS ditugaskan satu sampai dua orang pantarlih.

“Penghitungannya, jika satu TPS mencapai 600 orang pemilih, dua orang pantarlih ditugaskan di situ. Tapi, kalau di bawah 400 orang pemilih, paling satu orang yang ditugaskan di TPS itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  KNPI Kota Serang Apresiasi GP Ansor Dirikan Posko Mudik Gratis

Ichsan berharap, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.

“Kami harap masyarakat Kabupaten Serang bisa berperan aktif dalam proses coklit ini,” harap Ichsan.

Sekedar diketahui, jadwal pelaksanaan coklit dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pelaksanaan coklit dimulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Politik

Airin-Ade Dilaporkan Ke Bawaslu Banten Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Daerah

34 Peserta Ikuti Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Serang periode 2026-2031, Ada Mantan Kades

Daerah

Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Data PMKS, Guna Optimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Politik

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Unggul

Daerah

Pemprov Banten Raih WTP ke 8 Kali Berturut-Turut, Ini Temuan BPK Terhadap LKPD 2023

Politik

Cegah Data Ganda, KPU Kota Serang Gelar Sosialisasi Dan Uji Publik DPS

Daerah

Bagikan 1.334 SHAT di Banten, Nusron Wahid Dorong Masyarakat Sadar Sertipikat Aset Tanahnya

Daerah

Pemprov Banten Berikan Penghargaan Kepada M Kafiatur Rizky Skuad Garuda Muda U-16