Home / Daerah / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 09:33 WIB

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih

BagusNews.Co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai Senin, 24 Juni 2024.

Dalam tahapan coklit data pemilih tersebut, KPU Kabupaten Serang menurunkan 4.528 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, PPDP atau Pantarlih bertugas untuk membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Selain itu, PPDP atau Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, sebanyak 4.528 PPDP atau Pantarlih akan dilantik KPU Kabupaten Serang pada Senin, 24 Juni 2024.

“Pantarlih akan dilantik di masing-masing desa tempat mereka bertugas. Setelah pelantikan, mereka akan langsung mendapatkan bimtek sehingga bisa langsung bertugas,” Ichsan saat dikonfirmasi Senin, 24 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ichsan mengatakan, ada sebanyak 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Serang dan di masing-masing TPS ditugaskan satu sampai dua orang pantarlih.

“Penghitungannya, jika satu TPS mencapai 600 orang pemilih, dua orang pantarlih ditugaskan di situ. Tapi, kalau di bawah 400 orang pemilih, paling satu orang yang ditugaskan di TPS itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Ichsan berharap, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.

“Kami harap masyarakat Kabupaten Serang bisa berperan aktif dalam proses coklit ini,” harap Ichsan.

Sekedar diketahui, jadwal pelaksanaan coklit dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, pelaksanaan coklit dimulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Pekan Kebudayaan Daerah Banten, Tabrani : Banten Kaya Akan Seni dan Budaya

Daerah

Luar Biasa, Banten Miliki 10.500 Bidan yang Terdaftar di Ikatan Bidan Indonesia

Daerah

RS Bethsaida Serang Jalin Silaturahmi dengan Keluarga Besar NU

Daerah

HUT Ke-23, Pemprov Banten Bersama Kormi Banten Pecahkan Rekor Dunia Bermain Ketapel

Daerah

BKPSDM Kota Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Daerah

Polresta Tangerang Sita Ribuan Botol Miras dan Obat Keras Ilegal

Daerah

DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Serang Terbitkan Perwal Perlindungan Cagar Budaya

Daerah

Kerahkan BPBD Banten Dalam Penanganan Kebakaran TPSA Rawa Kucing