BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menyerahkan ribuan eksemplar bahan kampanye kepada kepala perwakilan liaison officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula meeting Sekretariat KPU Kabupaten Serang di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyebutkan, ada 5 item bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, termasuk spanduk, umbul-umbul, brosur, famplet, dan selebaran. Setiap pasangan calon menerima 30 ribu eksemplar poster sebagai bahan kampanye.
“Berkaitan dengan penyerahan bahan kampanye setiap pasangan calon itu mendapatkan poster 30 ribu eksemplar,” ujar Nasehudin usai penyerahan bahan kampanye, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Nasehudin menjelaskan bahwa desain bahan kampanye berasal dari masing-masing paslon, sedangkan KPU hanya memfasilitasi untuk percetakan dan pendistribusian. Bahan kampanye yang diproduksi oleh KPU memiliki barcode sebagai pembeda dengan yang diproduksi oleh pasangan calon.
“Kita sudah sampaikan kepada LO, kemudian juga sudah kita jelaskan kepada Bawaslu bahwa inilah beberapa alat peraga kampanye yang sudah siap dipasang, kemudian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, selain mencetak bahan kampanye, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan bahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menekankan akan pentingnya memastikan bahwa bahan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan mengawasi jumlah APK yang dicetak oleh para calon.
“Pertama memastikan sesuai dengan desain, kedua harus ada logo khusus ataupun ciri khusus yang dituangkan sama KPU biar Bawaslu bisa mengawasinya bahwa benar itu difasilitasi dan juga untuk mengantisipasi serta mengetahui berapa APK yang dicetak oleh para calon, karena memang sesuai aturan dibatasi itu sekitar 200 persen,” kata Furqon.
Furqon juga menyatakan bahwa KPU harus mendapatkan izin tertulis sebelum memasang bahan kampanye, dan untuk memastikan transparansi, KPU diharapkan untuk melakukan pembaruan informasi terkait pemasangan di Sikadeka agar Bawaslu dapat memantau titik lokasi pemasangan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
“Itu untuk pemasangan, kalau nanti ada kerusakan dan lain sebagainya Bawaslu bisa mengetahui itu,” pungkasnya. (Red/Dwi)