Home / Politik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:19 WIB

KPU Kabupaten Serang Serahkan Ribuan Bahan Kampanye kepada Paslon Bupati dan Wabup

KPU Kabupaten Serang Serahkan Ribuan Bahan Kampanye kepada Paslon Bupati dan Wabup | Dok. Istimewa

KPU Kabupaten Serang Serahkan Ribuan Bahan Kampanye kepada Paslon Bupati dan Wabup | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menyerahkan ribuan eksemplar bahan kampanye kepada kepala perwakilan liaison officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk Pilkada Serentak 2024.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula meeting Sekretariat KPU Kabupaten Serang di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyebutkan, ada 5 item bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, termasuk spanduk, umbul-umbul, brosur, famplet, dan selebaran. Setiap pasangan calon menerima 30 ribu eksemplar poster sebagai bahan kampanye.

“Berkaitan dengan penyerahan bahan kampanye setiap pasangan calon itu mendapatkan poster 30 ribu eksemplar,” ujar Nasehudin usai penyerahan bahan kampanye, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK Kibin Kabupaten Serang Ditunda

Lebih lanjut, Nasehudin menjelaskan bahwa desain bahan kampanye berasal dari masing-masing paslon, sedangkan KPU hanya memfasilitasi untuk percetakan dan pendistribusian. Bahan kampanye yang diproduksi oleh KPU memiliki barcode sebagai pembeda dengan yang diproduksi oleh pasangan calon.

“Kita sudah sampaikan kepada LO, kemudian juga sudah kita jelaskan kepada Bawaslu bahwa inilah beberapa alat peraga kampanye yang sudah siap dipasang, kemudian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, selain mencetak bahan kampanye, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan bahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menekankan akan pentingnya memastikan bahwa bahan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan mengawasi jumlah APK yang dicetak oleh para calon.

Baca Juga :  Dari Tiga Paslon, Hanya Dua Calon Walikota Serang yang Hadir Debat Pamungkas

“Pertama memastikan sesuai dengan desain, kedua harus ada logo khusus ataupun ciri khusus yang dituangkan sama KPU biar Bawaslu bisa mengawasinya bahwa benar itu difasilitasi dan juga untuk mengantisipasi serta mengetahui berapa APK yang dicetak oleh para calon, karena memang sesuai aturan dibatasi itu sekitar 200 persen,” kata Furqon.

Furqon juga menyatakan bahwa KPU harus mendapatkan izin tertulis sebelum memasang bahan kampanye, dan untuk memastikan transparansi, KPU diharapkan untuk melakukan pembaruan informasi terkait pemasangan di Sikadeka agar Bawaslu dapat memantau titik lokasi pemasangan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

“Itu untuk pemasangan, kalau nanti ada kerusakan dan lain sebagainya Bawaslu bisa mengetahui itu,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Sekda Kabupaten Serang Pimpin Rakor Tim Desk Pemilu, Sukseskan Pemilu Aman dan Damai

Politik

Golkar Berikan Dukungan Kepada Airin-Ade di Pilkada Banten, Ini Kata Partai Demokrat

Daerah

Lantik Empat Anggota Bawaslu Banten, Ini Pesan Ketua Bawaslu RI

Daerah

Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Wajib Menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi ke KPU

Daerah

F-PKS DPRD Banten Sampaikan Penolakan Kenaikan Harga BBM Dalam Rapat Paripurna

Politik

Golkar Kota Serang Gelar Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilpres dan Pileg

Politik

Sufmi Dasco Optimis Suara Partai Gerindra di Provinsi Banten Akan Lebih Besar Pada Pemilu 2024

Politik

Fraksi Gerindra Komitmen Kawal Program Gubernur Banten Terpilih