BagusNews.Co – Hari ini menjadi kesempatan terakhir pasangan calon (paslon) melakukan kampanye Pilkada Kota Cilegon 2024, lantaran mulai Minggu, 24 November sudah masuk masa tenang.
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah berlangsung sejak 25 September 2024 lalu, dan menjadi ruang bagi pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi dan misi program pasangan calon kepala daerah untuk periode 2024–2029.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menjelaskan, berbagai metode telah digunakan selama masa kampanye, seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK), hingga rapat umum.
“Rapat umum ini disepakati bersama antara KPU, pasangan calon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui rapat koordinasi. Setiap tim pasangan calon mengusulkan lokasi kampanye akhir yang berbeda-beda,” kata Patchurrohman, Sabtu, 23 November 2024.
Berikut lokasi kampanye terakhir untuk masing-masing Paslon Pilkada Kota Cilegon:
– Paslon Nomor Urut 1: Lapangan BCA
– Paslon Nomor Urut 2: Tegal Tong
– Paslon Nomor Urut 3: Cigeceh
Patchurrohman mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk hadir dan menyimak pemaparan visi dan misi dari masing-masing paslon.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami visi dan misi para Paslon. Program yang mereka tawarkan menjadi dasar pembangunan Kota Cilegon lima tahun ke depan. Partisipasi aktif masyarakat penting untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar sesuai dengan harapan,” tambahnya.
KPU, tambah Patchurrohman, menekankan pentingnya kampanye sebagai fasilitas resmi untuk mendengarkan gagasan Paslon dan memilih secara cerdas. Dengan mendekati masa pencoblosan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menentukan pilihan. Pencoblosan sendiri akan berlangsung dalam hitungan empat hari, yaitu pada 27 November 2024.
Patchurrohman jugaengingatkan bahwa Pilkada serentak 2024 adalah momen penting bagi masa depan Kota Cilegon.
“Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak dan pastikan partisipasi kita membantu terwujudnya Cilegon yang lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Pada bagian lampiran disampaikan mengenai jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan masa tenang.
Adapun jadwal masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024. (Red/Arise)