Home / Daerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:46 WIB

Pj Gubernur A Damenta Banten Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025

BagusNews.Co – Penjabat Gubernur Banten A Damenta menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam audiensi tersebut juga diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublis oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta.

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Baca Juga :  Sidak Kantor Setda Banten, Pj Gubernur A Damenta Ingin Ruangan Kerja Pegawai di Tata Rapi

Dalam kesempatan itu Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Artinya ada check and balance yang berjalan. Ini penting karena kalau tidak ada kontrol kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kata Damenta, ini juga sebagai wadah silaturahmi bagi dirinya di hari pertama masuk kerja sebagai Pj Gubernur Banten, “Kita sambil kenalan juga, ga papa,” katanya.

Baca Juga :  Walikota Serang Tinjau Ruang Kelas SDN Ciputat yang Terendam Banjir, Drainase Jadi Penyebab

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten A Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Dalam Kepgub itu, UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.206.640,32. Kemudian untuk Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00. Kota Tangerang Rp5.069.708,36. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42. Kota Cilegon Ro5.128.084,48 dan Kota Serang Rp4.418.261,13.

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Punya Latar Belakang Baik, Para Ulama di Lebak Banten Restui Ganjar Pranowo jadi Presiden 2024

Daerah

Kemendagri Gelontorkan 9 Miliar untuk Kota Serang, Ternyata Gara-gara Ini

Daerah

Banten Ceria Gelar Trauma Healing Anak di Kampung Begog Sambut Hari Anak Nasional 2025

Daerah

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

Daerah

BKPSDM Kota Serang Percepat Digitalisasi Arsip Kepegawaian, Target Rampung Maret 2026

Daerah

Tekan Iaju inflasi, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

Polda Banten Tempatkan Personel SAR di Wilayah Rawan Bencana

Daerah

Ikut Retret Kepala Daerah, Gubernur Bantsen Andra Soni Bicara Intervensi Pembangunan Jalan hingga Desa