BagusNews.Co – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten memberikan keterangan dan penjelasan terkait Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Serang. Keterangan ini sekaligus membantah tudingan initimidasi maupun penjegalan terhadap Nur Agis Aulia yang gagal menjadi Ketua PMI Kota Serang.
Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur menjelaskan, Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Organisasi kemanusiaan ini, memiliki hirarki hukum yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Termasuk pedoman dalam surat menyurat.
“Semua mekanisme organisasi harus taat dan patuh pada semua hirarki hukum sesuai AD/ART. Maka pelaksanaan Muskot PMI Kota Serang juga harus taat dan tertib administrasi,” kata Amrin melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Amrin, Muskot IV PMI Kota Serang sudah sah berjalan karena quorum. Dihadiri 8 dari 9 peserta atau pemilik suara atau sudah lebih dari 50 persen kehadiran.
“Sejak awal, selaku pimpinan sidang, saya mengecek semua surat mandat para peserta, semua sudah tertib administrasi sesuai pedoman surat menyurat PMI,” ujar Amrin.
Kemudian pada pembahasan sidang pleno I tentang pembahasan Jadwal dan Tata Tertib Muskot, tidak ada dinamika maupun perdebatan.
“Pada pleno II dengan agenda pertanggungjawaban pengurus periode 2020-2025, disepakati ditanggapi perwakilan kecamatan dan menerima. Dengan catatan, ke depan perlu penguatan kapasitas pengurus maupun relawan PMI,” ungkap Amrin.
Selanjutnya pada pleno III, kata Amrin, ada 3 nama yang mengajukan diri menjadi calon ketua PMI Kota Serang. Sesuai AD/ART, Adde Rosi Khoerunnisa selaku petahana bisa mencalonkan kembali tanpa perlu surat dukungan dari pemilik suara. Berbeda dengan dua bakal calon lain, yakni Nur Agis Aulia dan Madbuang, perlu surat dukungan dari pemilik suara.
“Kemudian terdapat dinamika terkait dukungan bakal calon ketua PMI Kota Serang. Tapi tetap pada koridor musyawarah mufakat,” ujar Amrin.
Dinamika yang dimaksud, Madbuang gugur karena tidak melampirkan surat dukungan. Sementara Agis menyertakan surat dukungan 3 kecamatan yang secara administrasi ternilai tidak tertib administrasi. Tanpa kop surat dan nomor surat.
“Namun dinamika ini tetap harus mengacu pada keputusan musyawarah. Maka terjadi diskusi dan ditanyakan kepada pemilik suara,” ujar Amrin.
Hasilnya, ungkap Amrin, sebanyak 4 peserta menyatakan dukungan untuk Agis tidak sah, 3 peserta abstain, dan 1 peserta menyatakan sah.
“Artinya hasil musyawarah, mengacu suara terbanyak, surat dukungan untuk Agis dinyatakan tidak sah. Tidak ada intimidasi atau penjegaalan seperti dinyatakan Agis kepada beberapa media massa,” tegas Amrin.
Mengacu pada AD/ART, kata Amrin, jika hanya terdapat 1 calon dalam musyawarah, maka ditetapkan sebagai ketua terpilih, yakni Adde Rosi Khoerunnisa.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan, siapa pun berkesempatan bergabung. Maka sebagai wakil walikota terpilih, saya rasa ada posisi penting yang bisa diambil oleh Pak Agis untuk membantu PMI Kota Serang,” ujarnya.
Amrin mengaku mengenal Agis sebagai sosok yang punya jiwa kepedulian dan diyakini paham mekanisme organisasi yang harus berjalan sesuai aturan .
“Saya yakin beliau paham mekanisme organisasi yang harus dijalankan sesuai hirarki hukum. Dan kami tegaskan bahwa semua keputusan dan hasil Muskot PMI Kota Serang sudah berjalan sesuai AD/ART dan demokratis,” pungkas Amrin. (Red/Dede)