Home / Daerah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 21:44 WIB

PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Senin, 24 Februari 2025 l dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai wartawan, Senin, 24 Februari 2025 l dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang memicu langkah penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak pusat sebelum mengambil langkah konkret.

“Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan koordinasi dan konsultasi. Karena semuanya, menunggu arahan KPU RI dan KPU Prov, kita masih di ruang sidang MK saat ini,” ujar Nasehudin melalui pesan singkat pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

“Sampai saat ini kita belum dapat arahan dari KPU RI. Artinya, tindak lanjut PSU, mekanismenya seperti apa, nanti akan dirapatkan esok hari,” ungkap Ichsan saat ditemui di kantornya, Senin, 24 Februari 2025.

KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memastikan semua langkah diambil sesuai dengan arahan yang diterima.

Ketika ditanya tentang persiapan yang perlu dilakukan, Ichsan menjawab, persiapan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun lalu.

“Persiapannya pasti surat suara juga. Nanti mungkin dirapatkan kembali sama teman-teman komisioner yang saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU RI,” lanjutnya.

Tentang status badan ad hoc, Ichsan menjelaskan, kemungkinan itu masih dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan atau rekrutmen ulang.

“Itu masih dalam rapat-rapat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa status Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diberhentikan sesuai dengan undang-undang, dan keputusan mengenai rekrutmen kembali akan bergantung pada instruksi dari KPU RI.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Ingin Generasi Muda Turut Serta Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Serang

Mengenai kemungkinan adanya kampanye menjelang PSU, Ichsan menyatakan bahwa belum ada koordinasi yang dilakukan untuk itu.

“Karena keputusan tadi kan kira-kira jam 4, 16.30-an,” ujarnya, menegaskan bahwa semua langkah masih dalam tahap perencanaan.

Ia juga membenarkan bahwa KPU Kabupaten Serang juga menghadapi tantangan dalam menjaga partisipasi pemilih.

“Ya, ini dilematis. Artinya di satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaatan konstitusi, tapi di satu sisi kita dibebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” kata Ichsan.

Ia menambahkan bahwa strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih akan dibahas dengan berbagai stakeholders. Secara hipotetis, Ichsan juga mengisyaratkan bahwa partisipasi pemilih mungkin akan terpengaruh.

“Secara hipotesis, ya mungkin akan berpengaruh yang tadinya 73,60 persen, kita enggak tahu partisipasi masyarakat di Kabupaten Serang yang kira-kira akan hadir ke TPS atau tidak kita tidak tahu,” tutupnya.

Dengan segala persiapan dan tantangan yang ada, KPU Kabupaten Serang siap untuk menjalankan putusan MK, berharap agar PSU dapat terlaksana dengan baik dan partisipasi masyarakat tetap terjaga. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinawati Andra Soni Matangkan Rencana Lomba Pemberdayaan Keluarga se-Provinsi Banten

Politik

KPU Kabupaten Serang Kekurangan Ribuan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup

Daerah

5.691 Honorer Pandeglang Berubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

RSDP Serang Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan

Daerah

Tb Bambang Saefullah Resmi Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

Daerah

Pemkab Serang Masih Kaji Pemberian Gaji untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Kegiatan Menteri Desa Yandri Susanto

Daerah

Warga Kampung Kubang Rindukan Jalan yang Layak