Home / Daerah

Kamis, 3 April 2025 - 19:48 WIB

KPU Koordinasikan Penurunan APK Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin saat diwawancarai wartawan di kantornya pada Selasa, 25 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin saat diwawancarai wartawan di kantornya pada Selasa, 25 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan langkah proaktif pihaknya dalam menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

Dalam persiapan tersebut, KPU Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk membahas pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon dan telah mengirimkan surat agar mereka segera menurunkan banner yang masih terpasang,” kata Nasehudin kepada wartawan pada Selasa, 1 April 2025.

Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi yang berlangsung sebelum Lebaran menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait telah menyatakan siap menurunkan APK yang terpasang.

“Jika masih ada yang belum diturunkan, kami akan mengambil langkah agar seluruh APK dapat dibersihkan,” ujar Nasehudin.

Baca Juga :  Lepas Mahasiswa KKM Untirta, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Ini

Terkait sanksi, ia menyampaikan bahwa akan ada penegakan sanksi administratif bagi APK yang tetap terpasang setelah batas waktu yang telah ditentukan.

“Sanksinya bersifat administratif, yaitu dengan kami turunkan,” katanya. Hal tersebut menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilu di Kabupaten Serang.

KPU juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang. Ia mengimbau kepada seluruh warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk menggunakan hak pilih mereka.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi suksesnya pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Serang,” ajaknya.

Baca Juga :  Gelar Pleno DPS, KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.227.094 Pemilih dan 2.355 TPS

Inisiatif tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, memastikan bahwa setiap tahap berjalan dengan adil dan transparan.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan legitimasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang, terutama ketika menjelang pelaksanaannya pada Sabtu, 19 April mendatang.

Pemungutan suara merupakan tulang punggung demokrasi yang memerlukan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, dan KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu melalui tegaknya aturan dan sanksi yang jelas. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Kembali Dilantik Menjadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Pemprov Banten Terus Berupaya Memastikan Ketersedian Bahan Pokok

Daerah

DPMD Banten Mulai Susun Juknis Pengelolaan LMS Pamong Desa

Daerah

34 Peserta Ikuti Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Serang periode 2026-2031, Ada Mantan Kades

Daerah

Kasus TBC di Indonesia Masih Tinggi, Dinkes Pandeglang Perkuat Strategi Penanggulangan Menuju Eliminasi 2030

Daerah

Dindikbud Kota Serang Dorong DPUPR Lakukan Lelang Dini Demi Renovasi SDN Pamarican 1

Daerah

Banten Raih Penghargaan 5 Besar Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, RSUD Pakuhaji Resmikan Fasilitas Baru