BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan langkah proaktif pihaknya dalam menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Dalam persiapan tersebut, KPU Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk membahas pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon dan telah mengirimkan surat agar mereka segera menurunkan banner yang masih terpasang,” kata Nasehudin kepada wartawan pada Selasa, 1 April 2025.
Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi yang berlangsung sebelum Lebaran menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait telah menyatakan siap menurunkan APK yang terpasang.
“Jika masih ada yang belum diturunkan, kami akan mengambil langkah agar seluruh APK dapat dibersihkan,” ujar Nasehudin.
Terkait sanksi, ia menyampaikan bahwa akan ada penegakan sanksi administratif bagi APK yang tetap terpasang setelah batas waktu yang telah ditentukan.
“Sanksinya bersifat administratif, yaitu dengan kami turunkan,” katanya. Hal tersebut menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilu di Kabupaten Serang.
KPU juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang. Ia mengimbau kepada seluruh warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk menggunakan hak pilih mereka.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi suksesnya pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Serang,” ajaknya.
Inisiatif tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, memastikan bahwa setiap tahap berjalan dengan adil dan transparan.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan legitimasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang, terutama ketika menjelang pelaksanaannya pada Sabtu, 19 April mendatang.
Pemungutan suara merupakan tulang punggung demokrasi yang memerlukan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, dan KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu melalui tegaknya aturan dan sanksi yang jelas. (Red/Dwi)