Home / Daerah

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:29 WIB

Selaraskan Visi-misi Kepala Daerah Kota Serang, Pembahasan APBD Perubahan 2025 Dipercepat

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman | Dok. Istimewa

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang akan mempercepat pembahasan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan TA 2025.

Hal itu dilakukan karena terdapat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penyesuaian dari visi misi Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.

“Ya, karena memang mungkin ada beberapa salah satunya visi-misi walikota di situ. Gitu kan. Kemudian keduanya program daripada walikota terpilih gitu kan,” tutur Muji, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga :  Penetapan Wali Kota Serang Terpilih Disambut Banjir di Jalan Ayip Usman

Ia mendorong dalam pembahasan APBD perubahan nanti, agar layanan dasar masyarakat bisa di optimalkan, sehingga bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Serang.

“Itu memang harus, kalau pelayanan dasar itu kan wajib ya pasti kami akan dorong itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata, menjelaskan, biasanya perubahan APBD, termasuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dilakukan pada bulan Agustus. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, jadwalnya dimajukan menjadi bulan Juni, sementara proses RKPD dimulai sejak Mei.

Baca Juga :  SDN Suci Nyaris Roboh, Ini Sikap Ketua DRPD Kota Serang

“Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi kepala daerah terpilih dengan program pembangunan daerah. Jadi, RKPD perubahan akan disesuaikan dengan program pemerintah pusat dalam Asta Cita,” kata Arif.

Walaupun pembahasan APBD perubahan dipercapat, kata Arif, tidak akan menafikan Instruksi Presiden (Inpres) perihal efesiensi anggaran yang mencangkup SPPD serta pengeluaran lain yang dianggap tidak penting dan tidak memiliki output yang jelas.

“Proses efisiensi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap program prioritas pembangunan Kota Serang. Justru, hasil efisiensi ini akan dialokasikan untuk sektor yang lebih mendukung pelayanan publik, termasuk swasembada pangan,” tutup Arif. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Kata Forum CSR Kota Serang Terkait PIK 2

Daerah

Deklarasi Polisi RW, Polresta Serang Kota Kekurangan Personel

Daerah

Jelang Pilkada 2024, KPK Roadshow ke Provinsi Banten

Daerah

Gardu Ganjar Sediakan 5 Ribu Makanan untuk Meriahkan Festival Perahu Naga Peh Cun

Daerah

Pemprov Dorong Desa Tangguh Bencana, Al Muktabar: Ketahanan Dari Desa Menjadi Ketahanan Nasional

Daerah

Masyarakat Suarakan Aspirasi di Reses Pertama Tb Moh Sholeh

Daerah

Polres Lebak Gerak Cepat Selidiki Grup Facebook Gay yang Viral

Daerah

Pendaftaran Paskibraka Kota Tangsel 2026 Dibuka, Kesempatan Emas bagi Pelajar