BagusNews.Co – Selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang bersama jajaran polsek menyita 2.268 botol minuman keras dan 10.779 butir obat keras ilegal yang berlangsung selama 10 hari. Operasi ini digelar sejak 16 hingga 25 Februari 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menanggulangi berbagai bentuk gangguan kamtibmas seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, dan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujarnya pada Kamis, 5 Maret 2026, saat menggelar press conference hasil Operasi Pekat Maung.
Dalam operasi tersebut, kata Andi, salah satu fokus utama pada penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Minuman keras ini memiliki potensi besar memicu tindak kriminalitas, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum lainnya. Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk 189 dus berisi 2.268 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 24 kaleng minuman keras.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya. Tidak hanya itu, dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dari tangan mereka, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, dan 2.242 butir Hexymer, serta jenis obat keras lainnya.
Indra menegaskan, jika satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, potensi penyalahgunaan dari ribuan butir obat yang diamankan ini sangat besar. “Artinya, melalui pengungkapan ini kita dapat menyimpulkan, sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, barang bukti yang diamankan saat ini disimpan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi faktor utama pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat. “Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Selain menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum, Indra mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas, terutama selama bulan Ramadan. Ia mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (Red/Munjul)







