Bagusnews.co – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang mewajibkan kepada para penjual hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan.
“Hewan Qurban yang diperjualbelikan oleh pedagang maupun peternak harus sehat, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dilakukannya pemeriksaan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner,” ungkap Medik Venteriner Drh. Ratna Suryaningrum kepada BagusNews, Senin (29/5/2023).
Selain itu, ia menyampaikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, diantaranya mewaspadai hewan kurban yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Apabila hewan kurban yang di beli oleh masyarakat dari si penjual atau pun si peternak tidak di periksa terlebih dahulu kesehatan hewannya, khawatir kondisi hewan tersebut terkena gejala PMK,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat menular pada hewan berkuku genap atau belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel atau lepuh dan erosi pada mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Dikatakannya, hewan kurban yang didatangkan dari luar, peternak atau para penjual harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dinas terkait untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi pemasukan hewan dari luar daerah.
“Karena pada saat momen Hari Raya Idul Adha, kadang-kadang banyak hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Karena Kota Serang bukan sentral ternak. Disini sangat penting bagi si penjual hewan membuat rekomendasi terlebih dahulu sebelum mendatangkan hewan dari luar daerah,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, DKP3 Kota Serang akan membentuk tim pemeriksa untuk membantu dan memantau hewan kurban di lapak-lapak atau di lokasi penjualan.
“Iya kami akan lakukan monitoring ke tiap-tiap lapak, untuk mengecek kondis hewan itu sehat tidaknya. Kemudian pada hari Iaya Idul Adha H+2 kami terus melakukan pemantauan di tempat-tempat pemotongan untuk memastikan daging yang di terima oleh masyarakat aman sehat mutu dan halal,” ujarnya.
Ia berharap, para pedagang hewan kurban yang belum mengajukan surat permohon rekomendasi pendatangan hewan dari luar, agar secepatnya mangejukan, sebelum menginjak ke tahap pemotongan jelang Hari Raya Idul Adha.
“Saya berharap kepada para penjual hewan kurban secepatnya mengajukan surat permohon rekomendasi ke dinas, agar bisa kami rekap pendataanya. Karena saat ini jumlah pemohon rekomendasi belum terlalu banyak, berbeda dengan tahun sebelumnya, satu bulan sebelum jelang Idul Adha jumlah pemohon sudah banyak,” pungkasnya.(Red/Misbah)