Home / Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 19:16 WIB

Pemkot Serang Bersikap Tegas Bagi Perusahaan yang Telat Beri THR

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia | Dok. Istimewa

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemkot Serang tidak akan segan-segan untuk bersikap tegas bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR), sikap tegas yang dimaksud berupa pemutusan izin usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten.

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, pemberian THR dapat dimulai sejak H-15 hari raya Idulfitri, apabila perusahaan melakukan pelanggaran dengan terus mengulur waktu tersebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat peringatan.

“Kalau misalnya tidak sesuai, tentu kami akan surati, dan tegur. Kalau masih membandel, mungkin izinnya dicabut. Kami juga akan koordinasi dengan Disnaker Provinsi. Karena pemberian THR itu minimal seminggu sebelum lebaran,” tuturnya, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Siaga Kelistrikan, PLN Siap Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik

Lebih lanjut, Agis menuturkan jika pihaknya sekarang sedang melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten guna menginventarisir beberapa perusahaan yang berpotensi melanggar.

“Kami dengan Dinas Ketenagakerkaan Provinsi Banten sedang menginventarisir perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aturan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi menambahkan, mengenai ketentuan pemberian THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni diberikan kepada para pekerja maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

Baca Juga :  RSUD Banten Terus Tingkatkan Kompetensi Perawat ICU

“Untuk mengantisipasi itu kami mengadakan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Termasuk membuka posko pengaduan THR, jika sekiranya terdapat masalah. Seperti ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, nanti kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Terakhir, Poppy mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR untuk para pekerja di Kota Serang.

“Sejak tahun lalu tidak ada masalah. Kalau ada, kami akan panggil dan memediasi supaya haknya diberikan, dan kalau tidak putus (Selesai) kami bisa laporkan ke tingkat provinsi,” tutupnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Sambut Kunjungan Kerja Duta Besar Untuk Indonesia ke Provinsi Banten

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Sukseskan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022

Daerah

Lantik Empat Anggota Bawaslu Banten, Ini Pesan Ketua Bawaslu RI

Daerah

Kondisi Atap Pasar Badak Dikeluhkan Para Pedagang, Ini Kata Kepala UPT Pasar Pandeglang

Daerah

Warisan Budaya dan Alternatif Pangan Pengganti Nasi

Daerah

Selaraskan Visi-misi Kepala Daerah Kota Serang, Pembahasan APBD Perubahan 2025 Dipercepat

Daerah

Dirut PLN Masuk Daftar Indonesia Best 50 CEO Tahun 2023 The Iconomics

Daerah

A Damenta Tinjau Posyan Nataru 2024 di Kota Serang