Home / Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:00 WIB

Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Diminta Ambil Tindakan

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi pengawasan PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi-MY

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi pengawasan PSU Pilkada Kabupaten Serang l Dok. Dwi-MY

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang baru-baru ini menemukan sejumlah surat suara yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kondisi rusak.

Temuan tersebut terjadi saat pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara (sorlip) di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 10 surat suara yang dalam kondisi rusak.

“Semalam itu saya dapat laporan dari staf ada yang rusak itu sekitaran 10, tapi saya belum mengecek apakah rusak karena robek atau hal lain,” ujarnya saat ditemui di acara deklarasi netralitas ASN pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Lagi, Menteri Desa Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu

Selain surat suara yang rusak, Furqon juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan ikatan yang seharusnya.

“Harusnya kan dalam satu bundel surat suara itu terikat dengan baik,” tambahnya.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan dan keandalan proses pemilu yang akan datang, mengingat surat suara adalah elemen krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Hal itu tentu menuntut perhatian serius dari KPU sebagai penyelenggara PSU Pilkada Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gelontorkan Rp 35,2 Miliar untuk Pilkada 2024

Menurutnya, kerusakan surat suara dapat mengganggu kelancaran proses pemilu. Selain itu juga, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemilih.

Oleh karena itu, Bawaslu memastikan bahwa semua surat suara dalam kondisi baik dan siap digunakan. Dengan adanya temuan ini, KPU diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPKP Pandeglang Salurkan Bantuan Ternak Ayam Merah Putih Bagi Kelompok Tani

Daerah

Janji Kampanye Walikota Serang Terpilih Baru Masuk Dalam RKPD 2026

Daerah

Realisasi Retribusi Parkir Pemkot Serang 2025 Tidak Capai Target, Ini Faktor Penyebabnya

Daerah

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apindo Banten Keberatan

Daerah

Dispar Banten Gandeng Wartawan dan Bank Indonesia Tingkatkan Pengembangan Destinasi dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Dekranasda Provinsi Banten Konsisten Tumbuhkan Wirausahawan Baru

Daerah

Bacaleg Gerindra di Banten Solid Menangkan Prabowo

Daerah

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Perwakilan BKKBN Banten Gelar Rakorda Bangga Kencana 2025