BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang baru-baru ini menemukan sejumlah surat suara yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kondisi rusak.
Temuan tersebut terjadi saat pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara (sorlip) di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 10 surat suara yang dalam kondisi rusak.
“Semalam itu saya dapat laporan dari staf ada yang rusak itu sekitaran 10, tapi saya belum mengecek apakah rusak karena robek atau hal lain,” ujarnya saat ditemui di acara deklarasi netralitas ASN pada Rabu, 26 Maret 2025.
Selain surat suara yang rusak, Furqon juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan ikatan yang seharusnya.
“Harusnya kan dalam satu bundel surat suara itu terikat dengan baik,” tambahnya.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan dan keandalan proses pemilu yang akan datang, mengingat surat suara adalah elemen krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Hal itu tentu menuntut perhatian serius dari KPU sebagai penyelenggara PSU Pilkada Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan.
Menurutnya, kerusakan surat suara dapat mengganggu kelancaran proses pemilu. Selain itu juga, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemilih.
Oleh karena itu, Bawaslu memastikan bahwa semua surat suara dalam kondisi baik dan siap digunakan. Dengan adanya temuan ini, KPU diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. (Red/Dwi)