BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan jadwal dan lokasi pelantikan untuk badan adhoc yang bertugas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas dan SDM) Ichsan Mahfuz selepas sosialisasi tahapan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kantornya, Kamis sore, 27 Maret 2025.
“Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 1 April 2025 di Hotel Swiss-Belinn, Cikande,” kata Ichsan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara bersama oleh ketua dan jajaran pimpinan KPU Kabupaten Serang.
Pada awalnya, pelantikan direncanakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin, KP3B, namun karena lokasi tersebut masih dalam wilayah Kota Serang, KPU Kabupaten Serang memutuskan untuk mengadakan pelantikan di dalam wilayah Kabupaten Serang.
Sementara itu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada 2 April 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
“Untuk PPS, akan dilaksanakan di Untirta. KPU Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan pihak universitas agar pelantikan bagi 978 anggota PPS dapat berjalan dengan lancar,” sambung Ichsan.
Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pelantikan akan dilakukan secara terdesentralisasi di masing-masing desa dan kecamatan pada 3 April 2025, sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
Ichsan menambahkan bahwa dalam penyusunan badan adhoc, terdapat beberapa anggota yang mengundurkan diri.
“Empat anggota PPK juga mengundurkan diri karena alasan pekerjaan di Jakarta, sementara di tingkat PPS, terdapat 33 anggota yang mengundurkan diri,” terangnya.
KPU Kabupaten Serang telah memastikan bahwa seluruh kebutuhan badan adhoc terpenuhi setelah melalui proses yang intensif.
“Selama satu minggu terakhir, saya pulang jam 2 malam dari kantor untuk mengurus ini. Terakhir itu tadi malam, PPS di Kecamatan Gunungsari telah fixed, dan semuanya sudah siap,” ungkap Ichsan.
Menghadapi kenyataan bahwa jadwal pelantikan badan adhoc bertepatan dengan momen Idul Fitri, KPU Kabupaten Serang mempertimbangkan pelantikan ulang bagi anggota yang tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
“Pelantikan akan tetap berjalan. Bagi yang tidak hadir karena sudah mudik, mereka dapat mengikuti pelantikan secara daring,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Serang juga telah menerima arahan dari KPU Provinsi untuk menggelar pelantikan ulang bagi anggota yang belum hadir. Opsi pelantikan daring juga dipertimbangkan bagi anggota yang sedang berada di luar daerah.
“Misalnya, ada anggota dari Kecamatan Cikeusal yang pulang ke Palembang karena istrinya berasal dari sana tetap dapat mengikuti pelantikan secara daring. Setelah kembali pada tanggal 6 atau 7, mereka akan menjalani pelantikan secara langsung di KPU Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red/Dwi)