Home / Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 11:12 WIB

Andra Soni Berikan Sanksi Tegas Pegawai Pemprov Banten di Samsat Bila Terbukti Lakukan Pungli

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni berikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat, jadi tugas kita melayani buka dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada disana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga :  RSDP Raih Penghargaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional dari Kemenkes

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” sambungnya.

Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing kantor Samsat.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Tunjuk Wahyu Nurjamil Jadi Plt Disparpora

“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisi terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memeberikan pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, Andra Soni juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.

“Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak disana,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPS Kabupaten Serang Targetkan Nambo Ilir Masuk 3 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional

Daerah

Ngobrol Bareng Sama Pedagang, Ternyata Ini yang Dibicarakan Al Muktabar

Daerah

Tinawati Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Provinsi Banten

Daerah

Permahi Banten Undang Artis Sinetron Revi Mariska Diskusi Hukum di Era Digital

Daerah

Awal Tahun 2025, PLN UID Banten Raih Dua Sertifikat Internasional

Daerah

Airin Ikut Penjaringan Bakal Calon Gubernur yang Dibuka PDIP Banten

Daerah

Ada 79 SMP Swasta di Kota Serang Bagi Siswa yang Tak Lolos PPDB 2023

Daerah

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih