BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni berikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.
“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat, jadi tugas kita melayani buka dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada disana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang pada Sabtu, 12 April 2025.
“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” sambungnya.
Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing kantor Samsat.
“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisi terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memeberikan pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, Andra Soni juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.
“Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak disana,” pungkasnya.(Red/Dede)