Home / Daerah / Politik

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:48 WIB

DPRD Siapkan Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Zakiyah-Najib

Pelaksanaan rapat Banmus DPRD Kabupaten Serang dalam rangka menyiapkan rapat paripurna pekan depan untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas l Dok Dwi MY-BNC

Pelaksanaan rapat Banmus DPRD Kabupaten Serang dalam rangka menyiapkan rapat paripurna pekan depan untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas l Dok Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan menggelar rapat paripurna pekan depan untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas.

Pengumuman ini disampaikan setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Serang melakukan rapat untuk merumuskan waktu pelaksanaan acara penetapan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa sesuai kewenangannya, DPRD akan mengadakan rapat paripurna pada Selasa pekan depan.

“Kami sesuai dengan kewenangannya adalah merumuskan pelaksanaan rapat paripurnanya,” ujarnya kepada wartawan usai rapat Banmus, Rabu, 14 Mei 2025.

Bahrul menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil karena saat ini DPRD sedang menjalani masa reses, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Juga :  A Damenta Hadiri Haul Syekh Dalem Dayeuhan Pandeglang

“Jadi tidak mungkin pekan ini, karena kita sedang melaksanakan reses yang insyaallah mulai sore ini sampai Senin pekan depan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna akan dilakukan paling cepat pekan depan, sesuai jadwal yang telah disepakati.

Bahrul juga menjelaskan bahwa tahapan penetapan pasangan terpilih merupakan kewajiban dan tugas utama DPRD.

“Intinya tugas dan kewajiban DPRD adalah mengagendakan rapat paripurna, dan melaksanakan paripurna yang insyaalah akan digelar pekan depan,” katanya.

Baca Juga :  Sahkan APBD 2026, DPRD Kabupaten Serang Beri Delapan Catatan!

Terkait waktu pelantikan dan serah terima jabatan, Bahrul menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penuh Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah paripurna itu akan menjadi kewenangan Gubernur dan Kemendagri. Kewajiban kita hanya sampai menghantarkan ke paripurna penetapan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses serah terima jabatan dan pelantikan akan dilakukan pada saat paripurna serah terima jabatan, termasuk pidato awal dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Red/Dwi)

Tags: DPRD Kabupaten Serang, Penetapan Pasangan Terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah, Najib Hamas, Rapat Paripurna, Pelantikan Bupati Serang,

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Sekda Banten Virgojanti : Pembinaan Rohani Sebagai Sarana Intropeksi Diri

Daerah

Dinas Sosial Banten Agendakan Program Pembinaan Remaja Bersama Komnas Anak

Daerah

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Padarincang

Daerah

Bahas Kerjasama Politik Jelang Pilwalkot Serang, Nuraeni Sambangi DPW PAN Banten

Daerah

Penuntasan Pengangguran Dan Kemiskinan di Kota Serang Harus Dilakukan Secara Bersama

Daerah

Masyarakat Punya Peran Penting Dalam Upaya Penanganan Stunting di Banten

Daerah

DPK Banten Dorong Peningkatan SDM Kearsipan dalam Penanganan Arsip dari Bencana

Daerah

Pimpin GMNI Serang, Dadang-Anggito Diminta Pemkot Bantu Entaskan Kemiskinan