BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni telah menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk segera dapat mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Banten.
“Tadi saya baru saja perintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara, Jl Brigjen KH Syam’un No.5, Kota Serang, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Andra Soni juga berpesan kepada para ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk dapat bijak menggunakan gaji ke-13 tersebut.
“Arahan kegunaan untuk pendidikan anak-anak. Insyaallah akan dicairkan pada 5 Juni nanti,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN setiap tahunnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
“Untuk tahun 2025, telah terbit PP nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, Rina menuturkan dalam rangka menindaklanjuti pasal 20 ayat (2) PP tersebut telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2025 Teknis
pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
“Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dan direncanakan akan dibayarkan sebesar Rp134 Milyar berdasarkan pembayaran gaji pada bulan Mei 2025,” katanya.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur di atas bahwa pembayaran Gaji ke-13 paling cepat dilaksanakan pada bulan Juni 2025,” pungkasnya.(Red/Dede)







